Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan
Mengapa Hakim Konstitusi Jadi Sorotan: Dari Dissenting Opinion ke Pertanyaan Tendensi
Nah, siapa sangka seorang hakim konstitusi bisa jadi bahan perdebatan publik? Anwar Usman, salah satu anggota Mahkamah Konstitusi, kini diberi
“tugas tambahan”
berupa laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena pendiriannya yang kontroversial terhadap dua putusan kontroversial: UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri. Ternyata, soalnya bukan hanya soal hukum, tapi juga soal pribadi, politik, dan integritas institusi. Siapa sangka? Ada hal-hal yang bisa membuat publik bergegas ke MKMK, padahal biasanya keputusan hakim konstitusi dianggap lebih objektif.
Menolak UU IKN: Di Mana Konsistensi Hakim?
Syamsul Jahidin, advokat yang menggugat UU Polri dan UU IKN, menganggap Anwar Usman tidak konsisten dalam menolak dua keputusan tersebut. Ia menyoroti bahwa Anwar menyatakan dissenting opinion—artinya penolakan—pada putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN. Tapi, mengapa Anwar bersikap berbeda pada putusan lain?
“Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. Dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini, itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,”
ujar Syamsul, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
“Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. Dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,”
Analisis Syamsul mengingatkan kita: ketika seorang hakim menolak keputusan yang berdampak besar bagi masyarakat, apakah itu dilakukan berdasarkan prinsip hukum atau karena alasan pribadi? Apakah keputusan Anwar Usman benar-benar objektif, atau justru mengandung tendensi yang tersembunyi? Pertanyaan ini memicu penelusuran lebih lanjut tentang keputusan-keputusan yang dianggap
“berat”
oleh Anwar.
Kasus UU Polri: Di Bawah Timur, Di Atas Barat?
Yang menarik, dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, Anwar Usman tidak tercatat sebagai hakim yang menyatakan dissenting opinion. Fakta ini justru memperkuat keraguan Syamsul.
“Kan ini di luar nalar logika,”
lanjut Syamsul, sambil menyebutkan bahwa Anwar Usman pernah mendukung keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon presiden tanpa melalui sidang pleno. Di sisi lain, UU IKN justru mengurangi hak guna usaha (HGU) hingga tidak lagi bisa mencapai 190 tahun. Bagaimana mungkin Anwar bersikap berbeda pada dua keputusan yang sama-sama mengubah kebijakan penting?
“Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,”
Syamsul menegaskan, laporan ini bukan sekadar protes, tapi lebih dari itu: ia ingin menguji apakah Anwar Usman berada dalam
“tendensi pribadi”
atau benar-benar berpegang pada pendapat hukum.
“Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensi pribadi atau memang pendapat hukumnya,”
imbuhnya. Pertanyaan ini seolah menjadi cerminan krisis kepercayaan publik terhadap MK, yang sebelumnya dianggap sebagai
“panutan keadilan”
.
Kekuasaan MK: Jika Ketua Hakim Menjadi Sumber Kontroversi?
Dalam konteks ini, Syamsul menyoroti peran Anwar Usman sebagai ketua MK.
“Kita melihat cacatnya MK ya ketika Ketua MK adalah Anwar Usman,”
kata Syamsul. Mungkin, keputusan yang diambil saat ia menjabat sebagai ketua terasa lebih
“mengikat”
karena pengaruh posisinya. Apakah ini bisa memicu dugaan bahwa MK terkadang
“berpaling”
pada suara tertentu? Dengan laporan ini, Syamsul ingin memastikan bahwa MK tidak hanya menjadi tempat diskusi hukum, tapi juga menjadi arena konflik pribadi yang bisa memengaruhi kebijakan nasional.
Kesimpulannya, dari satu dissenting opinion, kini muncul pertanyaan besar: apakah MK bisa dipercaya sepenuhnya? Jika ketua MK pun bisa terlibat dalam
“tendensi”
, bagaimana mungkin keputusan-keputusan MK tetap dianggap adil? Ini adalah ujian kecil, tapi hasilnya bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi hukum terkemuka di Indonesia. Mungkin, ini juga tanda bahwa keadilan tidak selalu bisa dilihat dengan jelas, terutama ketika ada yang berusaha mengubahnya.
