Pembahasan Penting: KPK Beberkan Peran Bos Maktour Fuad di Kasus Kuota Haji yang Jerat Yaqut
KPK Membongkar Kontribusi Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkap peran Fuad Hasan Masyhur, pengelola Maktour Travel, dalam kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Fuad disebut memberikan surat kepada Yaqut agar perusahaan-perusahaan travel haji dan umrah tetap bisa mendapatkan kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada 2023–2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan di 2023 dimulai dari surat yang ditujukan kepada Yaqut untuk memaksimalkan penggunaan kuota tersebut.
Pada masa itu, Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 8.000 yang diperuntukkan bagi kuota reguler. Fuad, yang memimpin Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU), mengusulkan agar kuota tambahan itu dialokasikan untuk haji khusus. Hasilnya, kuota tersebut dibagi dengan rasio 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. “FHM kemudian berkomunikasi dengan saudara HL (Hilman Latief) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), terkait surat Forum SATHU yang menyatakan kesiapan memaksimalkan kuota tambahan,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“YCQ menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,” papar Asep.
Selanjutnya, Yaqut memerintahkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, untuk menerbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023 yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus. Gus Alex diberi instruksi agar Rizky melonggarkan aturan pendaftaran haji khusus, memungkinkan jamaah langsung berangkat tanpa antre. Selain itu, dia juga meminta Rizky mengumpulkan biaya percepatan dari PIHK senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per orang.
“Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus,” tutur Asep.
Kasus Berulang pada 2024
Pola serupa diulangi pada tahun haji 2024. Yaqut kembali mengakomodir permintaan kuota tambahan haji khusus yang diajukan Fuad Hasan. Kedua pihak bertemu di November 2023 bersama pengurus PIHK. “Pertemuan itu membahas permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus di atas 8%,” kata Asep.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Yaqut menyetujui pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 menjadi 50:50. Dengan demikian, kuota haji khusus meningkat menjadi 10.000, sementara kuota reguler tetap 10.000. “YCQ juga meminta HL untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema 50:50,” lanjut Asep.
Dalam kasus ini, Yaqut dinyatakan menerima fee dari PIHK sebagai imbalan atas percepatan pemberangkatan haji khusus. Fee tersebut dibayarkan untuk pengisian kuota tambahan pada 2023 dan 2024.
