Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Terlibat dalam Penyaluran THR dari Dana Haram, KPK Pindahkan Proses Hukum ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengganti lokasi pemeriksaan terhadap tersangka kasus dana haram ke Polres Banyumas. Tindakan ini diambil demi mengurangi potensi konflik kepentingan, karena Polres Cilacap berada dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari bupati setempat, Syamsul Auliya.

Penyebab Pemindahan Pemeriksaan

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, penyidik sengaja memindahkan proses hukum ke tempat lain. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa uang THR tersebut diperoleh melalui pemalakan bupati kepada para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan ancaman mutasi jika tidak menuruti. “Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang dikumpulkan, uang diperuntukkan juga kepada Forkopimda, termasuk polisi dan jaksa,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan. Karena uang tersebut sudah di Forkopimda, salah satu forkopimdnnya adalah Polres (Cilacap),” kata Asep.

Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dalam penyelidikan lanjutan, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap 2025-2030, Syamsul Auliya, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

Menurut Asep, para tersangka telah ditahan selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 4 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam tuntutan, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta, yang diduga hasil pemerasan Syamsul Auliya terhadap satuan kerja (satker) untuk kepentingan THR pribadi dan pihak eksternal. Praktik ini berlangsung sejak Lebaran 2025, menimbulkan ketertarikan publik terhadap penyelidikan lebih lanjut.

Modus operandi yang dibongkar KPK menunjukkan bahwa bupati mengancam akan memutasi jabatan SKPD yang tidak menuruti permintaan setoran dana. Dengan memindahkan pemeriksaan ke wilayah lain, KPK mencoba memastikan proses investigasi tetap adil dan transparan.