Yang Dibahas: Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer

Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer

JAKARTA, KOMPAS.com – Beni Sukardis, seorang peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR perlu memulai kembali diskusi tentang perubahan Undang-Undang Peradilan Militer. Ia menilai langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap warga sipil oleh prajurit TNI, seperti dalam kasus serangan yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Menurut Beni, mengatasi kekerasan tidak cukup hanya dengan memperketat disiplin individu. Reformasi aturan secara menyeluruh diperlukan agar tidak muncul lagi “ruang abu-abu” dalam menangani kasus pidana yang melibatkan prajurit. “Pembahasan ulang revisi UU Peradilan Militer menjadi langkah strategis untuk mengharmonisasikan norma hukum dengan praktik di lapangan,” kata Beni kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2026).

“Dorongan untuk mengaktifkan kembali revisi ini bisa memastikan keadilan dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Ia menjelaskan, saat ini masih ada ketidakjelasan dalam penerapan hukum. Secara aturan, prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. Namun, dalam praktiknya, terjadi kecenderungan untuk tetap menggunakan mekanisme UU Peradilan Militer, terutama karena revisi regulasi tersebut stagnan sejak lama.

Beni menilai kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik, terutama ketika kasus melibatkan masyarakat sipil. Sebagai solusi sementara, ia menyarankan penggunaan pengadilan yang melibatkan unsur sipil dan militer agar proses hukum tetap transparan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan tanggung jawab komando jika terbukti ada keterlibatan atau kelalaian atasan. Menurut dia, penegakan hukum internal harus dilakukan secara tegas dan adil untuk menjawab kecurigaan masyarakat.