Strategi Penting: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

KPK Pindahkan Pemeriksaan Kasus THR ke Polres Banyumas

Badan investigasi korupsi, KPK, mengalihkan proses penyelidikan terkait dugaan praktik pemerasan dari daerah Cilacap ke Polres Banyumas. Langkah ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan, karena Polres Cilacap sempat menjadi penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana yang diduga berasal dari praktik kriminal.

Penyelidikan di Polres Banyumas

Menurut Asep Guntur, Deputi Penindakan KPK, pemeriksaan terhadap 27 orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Polres Banyumas. Penjelasan ini diungkapkan saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3). “Kami sengaja pindahkan karena ada indikasi Polres Cilacap menjadi salah satu pihak yang menerima THR ilegal dari bupati,” katanya.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari Terjadinya conflit of interest (COI) ini,” tambah Asep.

Dugaan Pemerasan dari Bupati

Kasus korupsi ini terungkap setelah KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam OTT. Diketahui, dana pemerasan mencapai Rp610 juta, yang diduga dipakai untuk pembagian THR kepada Forkopimda, termasuk Polres Cilacap. Dalam penyelidikan, KPK menetapkan dua tersangka: Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

KPK juga menyebut bahwa dana pemerasan mencapai Rp750 juta, namun hanya terkumpul Rp610 juta. Selain itu, Bupati Cilacap diduga membutuhkan Rp515 juta untuk THR polisi dan jaksa di forkopimda. Kasus ini menggegerkan publik karena menunjukkan praktik korupsi yang merembes ke instansi pemerintahan.

Langkah Hukum dan Penetapan Tersangka

KPK menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari. Masa penahanan dimulai 14 Maret hingga 2 April 2026, dengan lokasi di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.

KPK memperingatkan bahwa banyak kepala daerah lainnya terlibat dalam skema serupa. Dalam penyelidikan, mereka menduga bahwa pemberian THR kepada Forkopimda bukan hanya untuk keperluan rutin, tetapi juga sebagai alat tekanan untuk memastikan ketaatan terhadap kebijakan bupati.