Kebijakan Baru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
KPK Pindahkan Pemeriksaan Korupsi THR ke Polres Banyumas, Polres Cilacap Terlibat
Badan Pemeriksaan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memindahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) ke Polres Banyumas. Keputusan ini diambil demi menghindari konflik kepentingan, karena Polres Cilacap termasuk dalam daftar penerima THR dari dana yang diduga berasal dari praktik korupsi Bupati Cilacap Syamsul Auliya. Penyelidikan tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu.
THR Diperoleh dengan Ancaman Mutasi
Dalam kasus ini, KPK menemukan bahwa Bupati Cilacap telah mengextorsi para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menyetujui pembagian dana. Uang THR, yang dianggap berasal dari sumber yang tidak halal, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membagikan kepada Forkopimda. Syamsul Auliya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam skenario ini.
“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan. Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, bahwa uang tersebut sudah di Forkopimda, salah satu forkopimda nya adalah Polres (Cilacap),” kata Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas agar tidak terjadi ketidakseimbangan dalam proses penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas penyidikan. Selain itu, KPK mengungkap bahwa dana THR yang disetorkan mencapai Rp610 juta, dengan jumlah Rp515 juta khusus untuk polisi dan jaksa di Forkopimda. Dugaan ini muncul setelah OTT dan penetapan tersangka.
Perkara Dinaikkan ke Tahap Penyidikan
Kasus korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan, dengan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam penjelasannya, Asep menegaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keterlibatan Pihak Swasta dan Peringatan KPK
KPK terus menggali sumber dana yang diberikan kepada Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Dalam penyelidikan, lembaga anti korupsi memastikan bahwa ada kemungkinan pihak swasta terlibat dalam praktik pemerasan ini. KPK juga memperingatkan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik, karena dugaan korupsi THR tidak hanya terjadi di Cilacap, tetapi juga di daerah lain.
Pengungkapan ini menyusul penangkapan Bupati Cilacap dalam OTT, yang mengungkap modus pemerasan terhadap SKPD untuk memperoleh dana. Dari 27 orang yang ditangkap, KPK memilih menempatkan pemeriksaan di Polres Banyumas sebagai langkah strategis untuk memutuskan hubungan kepentingan yang mungkin terjadi.
KPK menemukan bahwa 23 satuan kerja daerah diduga menyetorkan uang ke bupati sebagai bagian dari skema korupsi ini. Detail pengungkapan kasus ini telah memicu rasa penasaran publik terhadap mekanisme pengelolaan dana dan peran Forkopimda dalam praktik korupsi. Dugaan pemalsuan THR mencapai Rp750 juta, termasuk bagian yang ditujukan untuk kebutuhan pribadi dan penerimaan dana eksternal.
