Info Terbaru: KPK: Yaqut jalani tes kesehatan di RS Polri sebelum ditahan di rutan

KPK: Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Ditahan di Rutan

Dari Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri sebelum kembali ditahan di rumah tahanan negara (rutan).

“Pemeriksaan kesehatan oleh dokter saat ini sedang berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberi keterangan kepada para wartawan, Senin.

Budi menambahkan, KPK berharap masyarakat bersabar hingga hasil tes kesehatan tersebut diketahui sebelum menentukan status penahanan Yaqut. “Kita sama-sama tunggu hasilnya,” ujarnya.

Kasus penyidikan kuota haji akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk untuk menyelesaikan berkas dan mengirimkannya ke tahap penuntutan. “Kami akan terus memberikan pembaruan mengenai perkembangan,” tambah Budi.

Istri Yaqut Beri Informasi soal Kehilangan Keberadaan

Silvia Rinita Harefa, istri tersangka Immanuel Ebenezer Gerungan, memberikan pernyataan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan. Ia menyampaikannya setelah mengunjungi suaminya, Sabtu (21/3).

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia.

Menurut Silvia, para tahanan juga mengungkapkan bahwa Yaqut tidak hadir saat salat Idul Fitri. “Kata orang-orang di dalam, enggak ada. Beliau enggak ada,” tambahnya.

Ketika ditanya apakah hanya Ebenezer yang mengetahui hal tersebut, Silvia menyebut semua tahanan menyadari situasi ini. “Semuanya pada tahu. Cuma mereka bertanya-tanya, karena katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran,” ujarnya.

KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Pemohonan keberadaan ini diajukan oleh keluarganya pada 17 Maret 2026. Meski demikian, KPK tetap memantau aktivitas Yaqut.

Kasus Korupsi Kuota Haji Ditetapkan pada Januari 2026

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di rutan Gedung Merah Putih setelah praperadilan ditolak pada 11 Maret 2026.

Kasus tersebut dianggap merugikan negara hingga mencapai Rp622 miliar berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.