Yang Terjadi Saat: Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang
Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung mengumumkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKP) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016-2025. Acara tersebut digelar di depan gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejaksaan Agung. Hadir dalam kesempatan ini antara lain Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
“Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan),” ujar Syarief. Menurutnya, keputusan menetapkan Samin Tan sebagai tersangka diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi serta penggeledahan di beberapa wilayah seperti Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
Syarief menjelaskan bahwa Samin Tan, sebagai beneficial ownership PT AKP, menjalankan aktivitas tambangan batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dihentikan pada tahun 2017. Namun, perusahaan tersebut tetap melanjutkan operasional tambang dan menjual hasilnya secara ilegal hingga 2025. “Penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Samin Tan disangka melanggar pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak Kejaksaan Agung telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang. Selain itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Barita Simanjuntak menyatakan apresiasi terhadap upaya Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Setelah kawasan hutan kembali dikuasai, Satgas PKH pada awal Maret memberi peringatan kepada perusahaan yang dipanggil untuk memenuhi kewajibannya,” kata Barita. “Koordinasi dan pemberitahuan kepada aparat penegakan hukum dalam satgas dilakukan guna memastikan tindakan lanjut terhadap penegakan hukum,” lanjutnya.
Barita menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penertiban kawasan hutan. “Kita berupaya menjaga kepastian hukum, kedaulatan negara, dan konsistensi penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (miq/miq) Add as a preferred source on Google [Gambas:Video CNBC] Next Article KPK Serahkan Penegak Hukum yang Di-OTT di Banten ke Kejagung
