New Policy: Menteri PKP: Pekerja informal harus difasilitasi agar bisa punya rumah
Menteri PKP: Pekerja Informal Perlu Didukung agar Bisa Memiliki Rumah
New Policy – Jakarta – Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan bagi para pekerja non-formal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memiliki rumah. Ia menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan instruksi Presiden, yang memandu negara untuk memberikan perlindungan kepada semua kalangan, termasuk mereka yang memiliki pendapatan tidak tetap.
Program Pembiayaan untuk Kelompok Pekerja Informal
Kebijakan yang dianut oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, menurut Ara, dirinya akrab disapa, bertujuan memastikan bahwa kepemilikan rumah tidak hanya menjadi hak bagi kelompok dengan penghasilan tetap. “Kami ingin memastikan bahwa pekerja dengan pendapatan yang tidak stabil, seperti para pengusaha kecil atau tenaga kerja informal, juga memiliki akses ke rumah tinggal melalui skema pembiayaan yang inklusif,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa peran pemerintah adalah memberikan ruang bagi sektor-sektor yang selama ini kurang mendapat perhatian khusus.
“Inilah arahan Presiden, bahwa kepemilikan rumah harus merata, termasuk bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap. Kami percaya bahwa dengan program ini, mereka yang sebelumnya kesulitan memenuhi kebutuhan perumahan dapat terbantu secara signifikan,” ujar Maruarar Sirait.
Prioritas Akses Rumah untuk MBR
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menggarisbawahi bahwa kemudahan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi prioritas utama. Hal ini dilakukan karena sebagian besar kelompok ini membutuhkan dukungan ekstra untuk mewujudkan impian memiliki tempat tinggal. “Program FLPP dan KPP dirancang untuk menjangkau kelompok yang selama ini sulit mendapatkan fasilitas perumahan,” tambahnya.
Menurut Ara, keberhasilan program subsidi yang ada saat ini membuktikan bahwa pemerintah bisa membantu masyarakat yang tidak mampu mengakses perbankan secara langsung. Dengan skema pembiayaan yang terjangkau, masyarakat dari berbagai latar belakang bisa memperoleh rumah tanpa harus mengeluarkan uang muka besar atau memakai suku bunga tinggi. “Ini adalah bukti bahwa pemerintahan Presiden Prabowo berkomitmen memberikan kesempatan kepada semua lapisan,” katanya.
Kebutuhan Lokasi Strategis
Dalam menyusun kebijakan tersebut, Maruarar juga menekankan pentingnya lokasi hunian yang mudah dijangkau. Ia menjelaskan bahwa rumah yang dibangun harus dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan rumah sakit. Hal ini bertujuan mengurangi biaya transportasi dan meningkatkan kualitas hidup pekerja informal.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga berfokus pada keberlanjutan kota-kota yang sedang berkembang. “Kami ingin menghindari penyebaran kumuh dan memastikan bahwa tempat tinggal layak terjangkau bagi semua,” jelasnya. Selain itu, ia meminta para pengembang properti untuk lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat yang tidak mampu, sehingga tidak hanya menguntungkan kelompok berpenghasilan tinggi.
Program FLPP dan KPP dalam Mendukung Kepemilikan Rumah
Dalam pernyataannya, Maruarar Sirait menyoroti dua program utama yang menjadi andalan pemerintah dalam menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah skema subsidi yang memberikan dana murah kepada bank-bank penyalur untuk membantu masyarakat memperoleh rumah dengan bunga rendah.
Kemudian, KPP (Kredit Program Perumahan) merupakan mekanisme kredit yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan adanya KPP, para pelaku UMKM bisa memperoleh dana untuk membangun atau memperluas usaha mereka, sehingga dapat menabung untuk kebutuhan rumah. “Program ini memungkinkan mereka yang sebelumnya kesulitan mengakses perbankan dapat memperoleh fasilitas pembiayaan yang lebih mudah,” ujarnya.
Maruarar juga menyebutkan bahwa KPP dan FLPP adalah wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Kedua program ini tidak hanya membantu masyarakat memperoleh rumah, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. “Dengan mengurangi beban biaya perumahan, mereka bisa lebih fokus pada pengembangan usaha,” tambahnya.
Implementasi Kebijakan Pembiayaan
Dalam mewujudkan program ini, pemerintah memberikan pengaturan yang fleksibel. KPP, misalnya, diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 13 Tahun 2025. Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perbankan, pengembang, dan pemerintah daerah.
Kebijakan ini juga diharapkan bisa meningkatkan jumlah penjualan rumah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan suku bunga yang rendah, para pekerja informal bisa memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan perumahan. “Kami berharap program ini bisa membantu ribuan keluarga mengatasi masalah krisis perumahan,” kata Ara.
Sementara itu, FLPP bekerja dengan cara memberikan dana murah kepada bank penyalur, sehingga mereka bisa menawarkan KPR bersubsidi dengan biaya yang terjangkau. Program ini juga memastikan bahwa para masyarakat yang tidak mampu tidak terbebani oleh bunga yang tinggi, yang seringkali menjadi hambatan utama. “Ini adalah langkah strategis untuk mempercepat akses perumahan di tengah tantangan ekonomi yang kompleks,” jelasnya.
Peran Pemerintah dalam Mempercepat Akses Perumahan
Dalam menegaskan komitmen tersebut, Maruarar Sirait meminta para stakeholder terkait untuk bekerja sama dengan pemerintah. Ia berharap pengembangan perumahan bisa lebih inklusif, sehingga tidak hanya mendukung pekerja formal, tetapi juga kelompok pekerja informal yang jumlahnya semakin besar. “Pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan bantuan finansial, serta memastikan akses yang mudah dan adil,” ujarnya.
Menurutnya, pembiayaan yang inklusif akan membantu masyarakat menyelesaikan masalah krisis perumahan yang terjadi di berbagai daerah. “Dengan memperluas kebijakan ini, kami berharap bisa mengurangi kesenjangan antara masyarakat kelas menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah,” tambahnya. Ia juga menyoroti bahwa keberhasilan program ini akan tergantung pada kolaborasi yang baik antarinstansi, baik pusat maupun daerah.
Menteri PKP menegaskan bahwa program pembiayaan yang diterapkan saat ini adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Ini adalah langkah awal, tetapi kami berkomitmen untuk terus memperluas cakupan kebijakan ini,” tutupnya. Dengan kemudahan tersebut, para pekerja informal dan pelaku UMKM diharapkan bisa merasakan manfaat langsung dari kebijakan perumahan yang
