Skip to content
Nasional

Lewat Perpres 111/2025: Prabowo Tetapkan LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Maya Rahman - tempatdonasi.com 4 mins read

Kebijakan Pertahanan Negara 2025-2029: Prabowo Kategorikan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Special Plan - Presiden Joko Widodo, yang kini

Lewat Perpres 111/2025: Prabowo Tetapkan LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Kebijakan Pertahanan Negara 2025-2029: Prabowo Kategorikan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Tempatdonasi.com – Presiden Joko Widodo, yang kini dianggap sebagai figur politik dengan pengaruh besar, telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid ini, Presiden Jokowi memasukkan perluasan budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Keputusan tersebut diumumkan pada 24 Oktober 2025, di Jakarta, dan menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga pertahanan negara.

Analisis Ancaman dalam Perpres 111/2025

Penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter dalam bagian “2. Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Umum Pertahanan Negara” yang terdapat di lampiran Perpres tersebut. Bagian ini menguraikan ancaman terhadap kestabilan negara berdasarkan dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, teknologi, dan hukum. Menurut beleid, ancaman nonmiliter mencakup berbagai kegiatan yang tidak melibatkan senjata, tetapi berpotensi mengganggu kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa,”

demikian dijelaskan dalam lampiran Perpres 111/2025. Penyebaran budaya LGBTQ, yang mencakup Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer, disebut sebagai salah satu ancaman dalam kategori ini. Hal ini memperkuat pengakuan bahwa keberadaan kelompok-kelompok yang memiliki orientasi seksual atau gender berbeda dapat berdampak pada nilai-nilai sosial yang dianggap penting dalam kerangka pertahanan nasional.

Pelbagai Bentuk Ancaman Nonmiliter

Perpres 111/2025 merinci berbagai ancaman nonmiliter, termasuk separatisme, radikalisme, terorisme, perang informasi, serta krisis ekonomi. Selain itu, beleid ini juga menyoroti ancaman terkait teknologi, seperti kebocoran data dan serangan siber, serta dampak lingkungan seperti pemanasan global. Ancaman yang terkait dengan keamanan umum meliputi perompakan, pencurian kekayaan alam, dan peredaran obat terlarang. Keberadaan penyebaran budaya LGBTQ dianggap sebagai bagian dari ancaman sosial yang perlu diwaspadai.

Konten dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa ancaman nonmiliter tidak terbatas pada kegiatan teroris atau separatisme. Contoh lainnya meliputi perubahan nilai-nilai nasionalisme, lunturkan dari nilai-nilai tradisional, serta pergeseran ideologi yang dianggap berpotensi merusak persatuan. Penyebaran budaya LGBTQ dianggap sebagai salah satu bentuk ancaman yang mengancam kesatuan masyarakat, terutama dalam konteks keberagaman budaya yang dinilai perlu dijaga dengan hati-hati.

“Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 merupakan pedoman untuk pengelolaan Sistem Pertahanan Negara,”

demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 111/2025. Pernyataan ini menjelaskan bahwa beleid tersebut berfungsi sebagai dasar untuk merancang, menerapkan, dan mengawasi sistem pertahanan nasional. Dalam konteks ini, ancaman nonmiliter seperti penyebaran budaya LGBTQ dianggap sebagai bagian dari analisis risiko yang perlu diperhitungkan dalam strategi keamanan negara.

Struktur dan Konteks Hukum

Perpres 111/2025 dibuat sebagai implementasi dari Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam beleid ini, kebijakan umum pertahanan negara dibagi menjadi beberapa komponen utama, seperti ketentuan umum, faktor-faktor yang memengaruhi kebijakan, pokok-pokok kebijakan, solusi, pernyataan risiko, serta penutup. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mencakup penjelasan tentang kemungkinan ancaman yang bisa muncul dalam berbagai bidang, termasuk budaya.

Bagian Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa kebijakan umum pertahanan negara mencakup sejumlah aspek, seperti kebijakan pembangunan, pembinaan kemampuan, pengerahan kekuatan, regulasi, anggaran, serta pengawasan. Beleid ini menegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ tidak hanya terkait dengan isu sosial, tetapi juga dianggap sebagai ancaman yang memerlukan pertimbangan dalam pembentukan strategi pertahanan nasional.

“Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,”

tulis Pasal 3 ayat (3) Perpres 111/2025. Ini menunjukkan bahwa lampiran menjadi bagian integral dari beleid tersebut, yang menegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ dianggap sebagai ancaman nonmiliter dalam rangka menjaga stabilitas nasional.

Perspektif Kebudayaan dan Kebijakan

Konteks penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter menunjukkan bahwa pemerintah menjadikannya sebagai bagian dari isu keamanan sosial. Dalam kebijakan ini, nilai-nilai tradisional dan norma-norma keagamaan yang dianggap mengakar dalam masyarakat ditekankan sebagai elemen penting dalam membentuk identitas nasional. Penyebaran budaya LGBTQ, meski berada dalam kerangka kebebasan individu, dianggap sebagai ancaman yang bisa memengaruhi keharmonisan antar kelompok masyarakat.

Perpres 111/2025 juga memberikan panduan untuk mengantisipasi berbagai ancaman nonmiliter, termasuk dampak dari perubahan iklim dan penyebaran penyakit. Pemerintah mengambil pendekatan holistik dalam mengatur ancaman yang bisa memengaruhi kestabilan negara, baik dari sisi politik maupun budaya. Penyebaran budaya LGBTQ menjadi contoh bagaimana keberagaman dapat dianggap sebagai tantangan jika dianggap berpotensi merusak kesatuan masyarakat.

Di sisi lain, pengklasifikasian ini mencerminkan bagaimana pemerintah menjadikan isu keberagaman sebagai bagian dari pertahanan nasional. Hal ini berdampak pada kesadaran masyarakat tentang peran budaya dalam membangun identitas negara. Meski demikian, ada perdebatan tentang apakah penyebaran budaya LGBTQ harus dianggap sebagai ancaman atau bagian dari progres sosial yang diharapkan.

Dalam konteks ini, Perpres 111/2025 menegaskan bahwa kebijakan pertahanan negara tidak hanya berfokus pada ancaman fisik, tetapi juga pada ancaman ideologis dan budaya. Penyebaran budaya LGBTQ, yang selama ini dianggap sebagai bagian dari kebebasan individu, kini menjadi salah satu hal yang perlu diawasi dalam rangka menjaga kestabilan nasional. Beleid ini diharapkan memberikan arah bagi instansi terkait untuk mengembangkan strategi yang mencakup berbagai aspek dalam menjaga keamanan dan kestabilan bangsa.

Proses Penyusunan dan Tujuan Kebijakan

Penyusunan Perpres 111/2025 dianggap sebagai upaya untuk menyelaraskan kebijakan pertahanan negara dengan isu-isu sosial yang berkembang. Beleid ini bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia, khususnya dalam mencegah perubahan nilai-nilai sosial yang dianggap berisiko. Dengan klasifikasi ini, pemerintah dapat melakukan tindakan pencegahan yang lebih proaktif terhadap ancaman nonmiliter.

Join the discussion