Special Plan: Kemendag terbitkan aturan baru soal pembatasan impor pertanian
Kemendag Terbitkan Regulasi Baru untuk Mengatur Impor Pertanian
Special Plan – Dari Jakarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini bertujuan mengontrol masuknya sejumlah komoditas pertanian ke dalam sistem impor, dengan harapan mendorong keberlanjutan program swasembada pangan. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. “Ini adalah langkah penting untuk memperbaiki kebijakan impor, menjamin keseimbangan antara pasokan dan permintaan dalam negeri, melindungi harga produk lokal, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” tegas Budi dalam pernyataan resmi yang diterbitkan di Jakarta, Kamis.
Detail Komoditas yang Terbatas
Permendag 11/2026 menetapkan beberapa jenis komoditas pertanian yang masuk dalam daftar impor terbatas. Komoditas-komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (yang termasuk dalam kelompok beras), dan buah pir (sebagai bagian dari hortikultura). Menurut Budi, pengaturan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar lokal, mendorong produksi petani, dan memastikan kebutuhan makanan nasional tidak terganggu oleh ketergantungan terhadap barang impor. Selain itu, aturan ini juga mencakup perubahan terhadap PP 29b Tahun 2021 yang kini diubah menjadi PP 3 Tahun 2026, sebagaimana disebutkan dalam Permendag yang baru dikeluarkan.
Penyesuaian Persetujuan Impor
Dalam Permendag 11/2026, importir wajib memenuhi persyaratan yang lebih ketat. Untuk komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, mereka harus memiliki persetujuan impor (PI) yang disetujui Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Hal ini dilakukan untuk mencegah pengaruh negatif dari barang impor yang masuk secara bebas tanpa batasan volume atau waktu, seperti yang disebutkan oleh Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha. “Salah satu alasan penting adalah menurunkan minat petani untuk membudidayakan komoditas-komoditas tersebut, karena pengaruh produk impor yang datang tanpa pengawasan,” jelas Gilang.
“Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,”
Menurut Gilang, pengaturan ini juga bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap barang impor, sehingga menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen lokal. Untuk beras pakan, selain PI berdasarkan rekomendasi teknis, importir harus memiliki persetujuan berupa neraca komoditas (NK). Sementara itu, buah pir memerlukan PI yang menyertakan bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta dokumen lain yang menjelaskan detail produk hortikultura yang akan diimpor. Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga wajib dilengkapi dengan laporan surveyor (LS) untuk memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap standar nasional.
Proses Perumusan Kebijakan
Permendag 11/2026 dibuat secara komprehensif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengambil kebijakan, industri, dan para petani. Proses ini didasari amanat Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29b Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026. Kementerian Pertanian menjadi salah satu instansi yang paling aktif dalam menyiapkan rekomendasi teknis, karena kebijakan ini sangat berkaitan erat dengan produksi dalam negeri.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, terutama mengingat tantangan yang dihadapi akibat ketergantungan terhadap impor yang terus meningkat. Sebelumnya, pemasukan beberapa komoditas pertanian terbuka tanpa pembatasan, sehingga menyebabkan fluktuasi harga dan pengurangan minat produksi di kalangan petani. Dengan adanya Permendag 11/2026, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih seimbang, di mana kebutuhan industri tetap terpenuhi, tetapi produsen lokal tidak diabaikan.
Implikasi untuk Industri dan Petani
Perubahan aturan ini berdampak signifikan terhadap industri yang memanfaatkan bahan baku dari impor. Misalnya, sektor pangan dan peternakan mungkin harus mengadaptasi kebutuhan bahan baku, karena kini impor gandum pakan dan bungkil kedelai diberi batasan. Namun, Kemendag menekankan bahwa aturan ini tidak menghambat pertumbuhan industri, melainkan menjamin keseimbangan antara kebutuhan pasar dan hasil produksi dalam negeri. “PI menjadi alat untuk mengendalikan volume impor, tetapi tidak menghilangkan kebutuhan industri terhadap komoditas-komoditas ini,” tambah Gilang.
Dalam konteks swasembada pangan, Kementerian Perdagangan berharap aturan ini dapat membantu meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Selama ini, kacang hijau dan kacang tanah mengalami penurunan produksi karena keuntungan kompetitif produk impor yang lebih murah. Dengan membatasi impor, pemerintah ingin mendorong petani untuk kembali fokus pada komoditas-komoditas yang lebih diminati di pasar domestik. Selain itu, pengaturan untuk buah pir diharapkan dapat memastikan pasokan yang stabil, terutama di musim tertentu ketika permintaan tinggi.
Langkah Konsisten dengan Tujuan Nasional
Permendag 11/2026 tidak hanya
