Main Agenda: Menhub: 172 perlintasan sebidang ilegal ditutup demi keselamatan KA
Menhub: 172 Perlintasan Sebidang Ilegal Ditutup demi Keselamatan KA
Main Agenda – Jakarta, Kamis – Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan, mengungkapkan bahwa pemerintah bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) serta berbagai pihak terkait telah melakukan penutupan terhadap 172 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Tindakan ini diambil sebagai langkah penting untuk meningkatkan kualitas keselamatan perjalanan kereta api di berbagai daerah. Menhub menjelaskan bahwa penutupan tersebut merupakan bagian dari upaya menertibkan jalur perlintasan yang rawan kecelakaan.
Tindakan yang Diambil
Kebijakan penutupan perlintasan sebidang ilegal ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi infrastruktur di sepanjang jalur kereta api. Dudy menegaskan bahwa selain menutup 172 perlintasan, pihaknya juga sedang mempersiapkan program penguatan keselamatan untuk perlintasan yang belum memiliki fasilitas pengamanan yang memadai. “Kami ingin memastikan pengguna jalan dan operasional kereta api tidak lagi terancam oleh kejadian kecelakaan yang sering terjadi di titik-titik ini,” katanya.
“Sebagai bagian dari upaya menertibkan perlintasan sebidang, pihak-pihak terkait termasuk KAI dan stakeholder lainnya telah mulai menutup 172 perlintasan yang tidak resmi,” ujar Menhub dalam wawancara seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR RI.
Menurut data yang dihimpun, hingga saat ini terdapat total 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.771 perlintasan terdaftar dan 903 perlintasan tidak terdaftar. Namun, tidak semua perlintasan memiliki pengawasan yang memadai. Dudy mencatat bahwa sekitar 1.810 perlintasan sebidang tidak dijaga, terdiri dari 907 lokasi yang terdaftar namun tidak dilengkapi pengamanan, serta 903 lokasi yang belum terdaftar sama sekali.
Risiko Perlintasan Tidak Diawasi
Kondisi ini dinilai sebagai tantangan serius dalam meningkatkan keselamatan transportasi. Dudy menjelaskan bahwa perlintasan yang tidak dijaga memiliki risiko kecelakaan jauh lebih tinggi dibandingkan yang sudah diperbaiki. “Perlintasan tanpa pengawasan sering menjadi titik peledak kecelakaan, terutama karena kurangnya kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas di sekitar jalur kereta api,” kata Menhub.
“Mayoritas kecelakaan terjadi pada perlintasan yang tidak dijaga, dengan proporsi sekitar 80 persen. Dari jumlah ini, sepeda motor menyumbang 55 persen, sementara mobil berkontribusi sebesar 45 persen,” tambah Dudy dalam penjelasannya.
Dalam evaluasi yang dilakukan, sebanyak 172 perlintasan sebidang dinilai layak ditutup karena lebar jalannya kurang dari 2 meter. Hal ini menjadi dasar bagi kebijakan penutupan yang dijalankan pemerintah. Selain itu, 1.638 lokasi lainnya masuk ke dalam kategori prioritas untuk diperbaiki dengan fasilitas keselamatan tambahan.
Program Penguatan Keselamatan
Peningkatan keselamatan perlintasan sebidang tidak hanya bersifat infrastruktur, tetapi juga melibatkan perubahan perilaku masyarakat. Dudy menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan berbagai langkah, termasuk penambahan petugas penjaga, pembangunan pos pengamanan, serta peralatan pendukung seperti palang pintu dan sistem komunikasi. “Program ini bertujuan untuk mengurangi potensi tabrakan antara kendaraan dengan kereta api,” ujarnya.
Dalam upaya mencapai target tersebut, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp800 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas keselamatan di seluruh perlintasan sebidang di berbagai wilayah. Menhub menekankan pentingnya koordinasi antar instansi agar proyek tersebut dapat terealisasi secara cepat.
Kecelakaan Turun, Tapi Perbaikan Belum Selesai
Data kecelakaan perlintasan sebidang dalam tiga tahun terakhir menunjukkan adanya peningkatan. Tahun 2024 mencatat 337 kejadian, turun menjadi 291 pada 2025, dan hingga 1 Mei 2026 hanya tercatat 102 kasus. Meski ada tren penurunan, Menhub menyatakan bahwa upaya peningkatan keselamatan masih harus terus diperkuat.
“Tren penurunan ini menunjukkan bahwa langkah-langkah yang diambil mulai berdampak positif. Namun, kita harus tetap waspada karena perlintasan sebidang masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat,” kata Dudy.
Kementerian Perhubungan juga berharap seluruh pihak dapat mendukung implementasi palang pintu dan pengamanan di perlintasan sebidang. Dudy menekankan bahwa kereta api tidak bisa berhenti secara mendadak, sehingga masyarakat harus selalu waspada saat melintas di jalur yang tidak memiliki pengawasan. “Kami berharap masyarakat lebih memahami pentingnya menghormati rambu-rambu dan tidak menerobos perlintasan saat kereta api mendekat,” imbuhnya.
Menhub menambahkan bahwa keberhasilan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang bergantung pada kesadaran kolektif. “Selain fasilitas fisik, perubahan perilaku pengguna jalan juga menjadi faktor utama dalam mengurangi risiko kecelakaan,” ujar Dudy. Untuk mendorong hal ini, pihaknya akan terus mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas di sekitar jalur rel.
Kebijakan penutupan 172 perlintasan sebidang ilegal ini diharapkan menjadi contoh dalam upaya menertibkan infrastruktur transportasi nasional. Menhub menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap perlintasan sebidang memiliki fasilitas yang memadai untuk mencegah kecelakaan,” tegas Menhub.
