Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai APBN – MUI: Sesuai Syariat, Tidak Ada Masalah!

prabowo-q1b7_large

Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai APBN, MUI: Sesuai Syariat, Tidak Ada Masalah!

Prabowo Kurban 1 098 Sapi Pakai – JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terkait pembelian 1.098 ekor sapi untuk program kurban yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut MUI, tindakan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Pernyataan ini dikeluarkan setelah Presiden melakukan pembelian hewan kurban melalui mekanisme Bantuan Presiden (Banpres), yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan aturan syariat.

Penjelasan dari MUI Mengenai Kurban Negara

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa kurban yang dilakukan Presiden melalui dana negara dapat dipandang sebagai bentuk pengabdian kepada umat. Ia menekankan bahwa praktik ini memiliki dasar yang jelas dalam fikih Islam dan bukan sesuatu yang baru dalam konteks kepemimpinan berdasarkan syariat. “Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).

“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tambahnya.

Dalam pandangan Niam, peran pemimpin dalam tradisi kurban sangat penting. Pemimpin atau imam, menurutnya, diwajibkan untuk menyediakan hewan kurban bagi masyarakat, terutama jika kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi secara pribadi. Hal ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yang menekankan anjuran pemimpin membeli hewan kurban dari dana umum. Dalam konteks modern, APBN disebut sebagai bentuk implementasi Baitul Mal, institusi zakat yang menjadi sumber untuk keperluan sosial dan keagamaan.

Landasan Syariat dalam Kurban Negara

Niam menjelaskan bahwa kurban dalam Islam tidak hanya menjadi ritual individu, tetapi juga wujud tanggung jawab pemimpin terhadap umat. Dalam syariat, ia menyatakan, kurban dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki wewenang untuk kepentingan umum, termasuk jika dilakukan dengan dana negara. “Dalam tradisi Islam, pemimpin atau imam memang dianjurkan menyediakan hewan qurban menggunakan kas negara untuk kepentingan rakyat,” katanya. Ini berarti, pembelian sapi oleh Presiden melalui APBN dianggap sebagai bentuk kegiatan sosial yang memperkuat persatuan umat.

Kebijakan ini, menurut Niam, tidak hanya berdasarkan aspek agama, tetapi juga memiliki implikasi positif dalam bidang pemerintahan. Ia menyoroti bahwa penggunaan APBN untuk kurban merupakan bagian dari mekanisme distribusi kebutuhan masyarakat yang efektif. “Dengan kurban dari negara, masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang diambil oleh pemimpinnya,” imbuhnya. Selain itu, ia mengatakan bahwa sistem ini memastikan keadilan, karena hewan kurban yang dibeli bisa mencakup wilayah yang kurang mampu secara ekonomi.

Mekanisme Birokrasi yang Disepakati MUI

MUI juga menilai bahwa proses penggunaan APBN untuk kurban tidak menimbulkan masalah teknis birokrasi. Dalam pandangan mereka, pengalihan dana negara ke program kurban bisa dianggap sebagai bentuk kebijakan sosial yang konsisten dengan prinsip pemerintahan modern. “Mekanisme tersebut wajar, sebab kita mengenal bahwa bantuan sosial seperti program keluarga sejahtera juga dilakukan melalui dana negara,” ujarnya. Dengan demikian, kurban yang diadakan Presiden bukan hanya aktivitas agama, tetapi juga upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Niam menegaskan bahwa konsep kurban dalam Islam tidak membatasi sumber dana yang digunakan, selama tujuannya untuk mensejahterakan umat. Ia mencontohkan bahwa dalam sejarah, negara-negara Islam pernah menggunakan dana dari kekayaan umum untuk menjalankan ritual ini. “Kurban adalah bentuk pengorbanan yang tidak hanya untuk pribadi, tetapi juga untuk masyarakat luas,” jelasnya. Hal ini membuka ruang bagi peran pemerintah dalam menjaga harmoni antara agama dan kebijakan publik.

Perbandingan dengan Baitul Mal

Menurut Niam, APBN dianggap sebagai versi modern dari Baitul Mal, yang merupakan simbol dana zakat. Dalam tradisi zakat, uang yang dikumpulkan oleh umat Muslim digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Sementara itu, APBN memiliki fungsi yang lebih luas, termasuk mencakup pendapatan dan belanja negara. Namun, ia menegaskan bahwa kurban yang dilakukan melalui APBN tetap sesuai dengan prinsip Baitul Mal, karena sumber dana berasal dari kekayaan umum yang dikelola dengan transparansi.

Lebih lanjut, Niam menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mendistribusikan keuntungan dari pengelolaan kekayaan negara kepada masyarakat. Dengan program kurban, kebijakan ini menciptakan kesempatan bagi warga untuk memperoleh hewan qurban secara gratis, sehingga meningkatkan partisipasi dalam ibadah keagamaan. “Ini juga menjadi cara untuk menyebarluaskan kegiatan kurban ke seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Imbauan untuk Kesadaran Sosial

Kebijakan kurban menggunakan APBN, menurut Niam, juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kerja sama dalam kegiatan sosial. Ia menekankan bahwa kurban bukan hanya sekadar ibadah, tetapi juga merupakan sarana untuk mempererat hubungan antara pemimpin dan rakyat. “Dengan kurban, pemimpin menunjukkan komitmen terhadap kebutuhan umat,” katanya. Hal ini bisa membangun rasa syukur dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Niam menambahkan bahwa kegiatan kurban ini juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk memahami peran negara dalam memfasilitasi kegiatan keagamaan. Ia menyoroti bahwa meskipun ada yang mempertanyakan keberadaan kurban negara, MUI memandang bahwa ini justru memperkuat konsep Islam yang berkeadilan dan peduli sosial. “Kurban dari negara untuk masyarakat adalah bentuk kebaikan yang diakui dalam syariat,” tegasnya.

Menurut Niam, penggunaan dana negara untuk kurban tidak menimbulkan konflik, karena seluruh proses transparan dan diawasi oleh institusi keuangan. Ia menilai bahwa birokrasi dalam pengelolaan dana tersebut sejalan dengan prinsip syariat Islam, yaitu memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan untuk tujuan yang benar. “Kurban melalui APBN adalah cara efektif untuk menyebarkan manfaat keagamaan kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Dalam konteks kehidupan beragama di Indonesia, Niam mengatakan bahwa kurban negara tidak hanya menjadi simbol keagamaan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian pemimpin terhadap umat. Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi