Agenda Kunjungan: Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Imbau ASN hingga Pekerja Swasta WFH

Pemprov Jakarta Kembali Terapkan Work From Home (WFH) hingga Pekerja Swasta

Pemprov Jakarta kembali memberlakukan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja swasta di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta. Imbauan ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

Selain WFH, Pemprov Jakarta juga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama periode cuaca ekstrem. Ketentuan PJJ tersebut berlaku hingga 28 Januari mendatang.

“Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH & PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar,”

unggahan Pemprov DKI Jakarta di media sosial resminya, seperti dilihat pada Jumat (23/1/2026).

Aturan WFH untuk ASN dan Pekerja Swasta

Aturan tentang penerapan WFH untuk ASN tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 2/SE/2026. Sementara itu, aturan untuk pekerja swasta dijelaskan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026.

Pengecualian untuk Sektor Kritis

WFH untuk pekerja swasta dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang beroperasi 24 jam atau memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, seperti bidang kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, dan utilitas dasar. Perusahaan di sektor tersebut diminta tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.

Imbas Banjir pada Transportasi

TransJ-Mikrotrans mengalami gangguan perjalanan akibat banjir hingga beberapa rute dialihkan. Pemprov Jakarta juga mengerahkan 1.204 pompa untuk sedot banjir di sejumlah wilayah.

Peringatan Cuaca Ekstrem

Waspada! Hujan sangat lebat masih berpotensi mengguyur Jakarta hingga besok. Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

Sumber Informasi

Simak juga Video ‘Pramono Cabut Arahan WFH, ASN DKI Sudah Ngantor Secara Normal’: [Gambas:Video 20detik] [Gambas:Video 20detik] cuaca ekstrem work from home wfh pemprov jakarta asn pekerja swasta