Agenda Kunjungan: Delpedro dkk divonis bebas dari kasus penghasutan demo ricuh Agustus
Delpedro dkk divonis bebas dari kasus penghasutan demo ricuh Agustus
Jakarta (ANTARA) – Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, Majelis Hakim memberikan vonis bebas kepada Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya (dkk) terkait dugaan penghasutan yang menyebabkan demo Agustus 2025 menjadi ricuh. Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang juga dibebaskan adalah Muzaffar Salim, staf Lokataru; Syahdan Husein, admin Gejayan Memanggil; serta Khariq Anhar, admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Menurut Hakim Ketua, Terdakwa Tidak Terbukti Bersalah
Dalam persidangan, Hakim Ketua Harika Nova Yeri menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum gagal membuktikan adanya upaya manipulasi atau rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa. “Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri.
Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum.
Dengan keputusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Hakim Ketua menyatakan bahwa unggahan poster di media sosial, khususnya yang terkait kronologis serta penyebab tewasnya Affan Kurniawan, dianggap sebagai bentuk respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan. Hal ini diakui sebagai ekspresi kebebasan berekspresi, bukan ajakan untuk berdemo ricuh.
Konten Kolaborasi Dianggap Ekspresi Solidaritas, Bukan Penghasutan
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut hukuman penjara selama 2 tahun karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana penghasutan. Mereka didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bertujuan memicu kebencian terhadap pemerintah selama 24-29 Agustus 2025. Konten tersebut dianggap mengajak pelajar untuk turut serta dalam kerusuhan, terutama di depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan.
Dalam persidangan, Hakim Ketua menegaskan bahwa narasi yang diunggah oleh para terdakwa lebih sebagai bentuk kebebasan berekspresi, bukan ajakan untuk berdemo ricuh. Salah satu unggahan yang menjadi dasar dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi, segara hubungi kami.” Konten ini diproduksi selama periode 24-29 Agustus 2025, ketika para terdakwa mencoba memicu partisipasi pelajar, sebagian besar di bawah umur, dalam aksi anarkis.
