Kebijakan Baru: BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan

BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan

Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan baru yang mengharuskan limbah domestik dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperiksa secara berkala setiap tiga bulan. Langkah ini bertujuan memastikan kesehatan masyarakat dan menjaga kebersihan lingkungan. Regulasi tersebut diterbitkan dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.

Manajemen limbah domestik sebagai bagian dari MBG

Menurut Kepala BGN Dadan Hindayana, pengelolaan air limbah menjadi komponen krusial dalam sistem MBG. Ia menekankan bahwa tidak hanya makanan yang bergizi yang penting, tetapi juga proses pengelolaan keseluruhan harus tetap higienis dan tidak merusak lingkungan.

“Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan,” ujar Dadan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dadan menjelaskan bahwa air limbah domestik dalam MBG terdiri dari dua kategori, yaitu limbah non-kakus dan limbah kakus. Sumber dari aktivitas dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi fokus pengawasan. Dalam penerapannya, setiap SPPG memiliki dua pilihan: memproses air limbah sendiri atau bekerja sama dengan penyedia layanan yang berkompeten.

“Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dadan. Ia menegaskan bahwa jika limbah dibuang, SPPG wajib memastikan prosesnya aman dan terkontrol. Hal ini mencakup pengoperasian, pemeliharaan instalasi pengolahan, serta penentuan titik pembuangan yang tepat.

Pemantauan kolaboratif dan standar lingkungan

BGN juga meminta setiap SPPG menyediakan sarana pendukung, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut. Dadan berharap MBG dapat dijalankan secara bersih, sehat, dan bertanggung jawab. “Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik,” tuturnya.

Pengawasan dilakukan secara bersamaan dengan berbagai pihak, termasuk kementerian lingkungan hidup, lembaga pangan, dan pemerintah daerah. Mekanisme yang digunakan meliputi pemantauan berkala dan pemberian bimbingan teknis kepada pelaksana di lapangan. Dadan menuturkan bahwa bimbingan teknis sangat vital untuk meningkatkan kemampuan SPPG dalam mengelola sisa pangan dan limbah.

“Tidak hanya diawasi, tapi juga dibina. Kita ingin semua SPPG punya pemahaman dan kemampuan yang sama dalam menjalankan standar ini,” ujar dia.

Dengan penguatan pengawasan ini, BGN berharap seluruh pelaksanaan MBG dapat berjalan lebih tertib, higienis, serta ramah lingkungan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengurangi pemborosan pangan dan dampak negatif terhadap ekosistem.