Kebijakan Baru: Dinamika di Pucuk Pimpinan KPK soal Siapa Tersangka Kasus Haji
KPK Masih Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024
KPK mengungkap bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 masih berlangsung. Dinamika di Pimpinan KPK terkait kasus ini pun kembali mencuat. Menurut detikcom, Rabu (7/1/2026), kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi antrean jemaah haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun.
Sebelum kuota tambahan diberikan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Setelah penambahan, total kuota haji 2024 menjadi 241.000. Namun, kuota tambahan itu dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, UU Haji menyatakan kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji.
Sebagai hasil, jumlah kuota haji reguler digunakan sebanyak 213.320 jemaah, sementara kuota khusus mencapai 27.680. KPK menyebut kebijakan kuota tambahan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama menyebabkan 8.400 jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. KPK juga mengklaim dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini.
KPK Telah Menyita Aset dan Menerima Pengembalian Uang
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita rumah, mobil, serta uang dolar. Selain itu, mereka menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji khusus. Uang tersebut diduga sebagai ‘uang percepatan’ yang telah disetor ke oknum Kemenag. Oknum tersebut kemudian dikembalikan ke biro perjalanan karena ketakutan terhadap pansus haji DPR tahun 2024.
KPK: BPK Sepakat Kerugian Kasus Haji Bisa Dihitung, Tersangka Segera Diumumkan
KPK juga telah terbang ke Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti terkait kasus ini. Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa saja yang menjadi tersangka. Sejauh ini, tiga orang di Indonesia diperintahkan untuk tidak meninggalkan negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya diperlukan sebagai saksi dalam penyidikan.

