Kunjungan Penting: Aktivitas perempuan Kaltara: PP Tunas langkah positif dan dibutuhkan
Aktivitas perempuan Kaltara: PP Tunas langkah positif dan dibutuhkan
Tanjung Selor, Kalimantan Utara (ANTARA) – Norjannah, seorang aktivis perempuan dari provinsi ini, menilai aturan pembatasan akses digital bagi anak di bawah 16 tahun merupakan tindakan progresif yang sangat relevan. Ia menyampaikan pendapat tersebut melalui pesan singkat pada hari Minggu (29/3), merespons penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak (PP Tunas) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Pelindungan fase tumbuh kembang anak
Menurut Norjannah, di daerah seperti Kabupaten Bulungan, anak-anak semakin rentan terpapar konten tidak sesuai usia, mulai dari kekerasan, pornografi, hingga eksploitasi digital. Hal ini, katanya, secara langsung memengaruhi perkembangan psikologis anak, terutama perempuan yang rawan menjadi korban kekerasan berbasis gender di ruang online.
“Pembatasan usia ini bukan soal ‘melarang’, tapi soal melindungi fase tumbuh kembang anak,” tegas Norjannah, anggota organisasi perempuan, perlindungan anak, dan lingkungan.
Beberapa isu seperti body shaming, cyberbullying, serta standar hidup yang tidak realistis, menurutnya, masih mengancam anak dalam usia tersebut. Untuk memastikan keberhasilan aturan, ia menekankan pentingnya pendidikan bagi orang tua dan peningkatan literasi digital.
Dalam hal sanksi terhadap platform digital yang melanggar aturan, Norjannah mengapresiasi tindakan pemerintah yang tegas. Ia mengungkapkan, perusahaan teknologi sering kali mengabaikan tanggung jawab sosial, padahal mereka berperan besar dalam membentuk perilaku anak.
Keberpihakan negara dalam perlindungan anak terlihat dari pembatasan terhadap platform berisiko tinggi dan sanksi bagi pelanggar. Namun, Norjannah memperingatkan agar daerah seperti Kaltara tidak tertinggal dalam pengawasan dan penerapan aturan. “Infrastruktur, pengawasan lokal, serta kapasitas SDM harus diperkuat agar kebijakan ini mencakup desa-desa,” harapnya.
Potensi kegiatan produktif di Kaltara
Kalau melihat potensi di Kabupaten Bulungan dan Kaltara, Norjannah menilai ada banyak aktivitas positif yang bisa menjadi alternatif. Misalnya, kegiatan berbasis komunitas seperti Karang Taruna, forum anak, atau kelompok seni dan budaya lokal. “Contohnya, pelestarian budaya, belajar tarian daerah, musik tradisional, atau ikut menjaga hutan dan sungai,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini adalah awal yang baik, tetapi perlindungan anak tidak bisa hanya bergantung pada regulasi. “Kolaborasi antara negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat dibutuhkan,” tambah Norjannah. Ia menekankan bahwa masa depan anak, terutama perempuan, ditentukan oleh sejauh mana kita serius melindungi mereka saat ini.
“Krisis yang kita hadapi hari ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga krisis relasi dalam keluarga,” ujarnya.
Di sisi lain, Norjannah mengingatkan agar pembatasan digital tidak justru menjadi bumerang yang membatasi ruang kritis anak. Dengan aturan yang tepat, ia berharap anak bisa berkembang secara alami, fokus pada pembentukan karakter, empati, dan kemampuan sosial nyata, serta terhindar dari eksploitasi digital.
