Pembahasan Penting: Komisi III dorong TNI-Polri bersinergi usut kasus Andrie Yunus

Komisi III Dorong TNI-Polri Bersinergi Usut Kasus Andrie Yunus

Komisi III DPR RI mengusulkan kerja sama antara TNI dan Polri dalam menyelidiki kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Rapat khusus tentang perkara ini diadakan di Jakarta pada Rabu, di mana Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan pentingnya koordinasi antara dua institusi tersebut.

“Komisi III DPR RI mendorong Polri dan TNI untuk tetap bekerja sama dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” ujarnya.

Rekomendasi ini didasarkan pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang menentukan mekanisme peradilan untuk tindak pidana yang melibatkan anggota peradilan umum dan militer. Menurut ayat (1) pasal tersebut, kasus yang diselidiki bersama akan diproses oleh pengadilan umum.

Komisi III juga menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengawasi penanganan kasus. Selain itu, lembaga ini akan melakukan rapat kerja dengan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta korban sebagai langkah komitmen dalam melindungi hak asasi manusia.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di Jakarta Pusat pada malam Kamis, 12 Maret. Serangan tersebut terjadi setelah ia menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang membahas topik militerisme dan uji materi UU TNI.

Dalam perkembangan terakhir, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua inisial tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan bahwa dua orang yang ditunjukkan merupakan data dari Polri, dengan inisial BHC dan MAK.

Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut. Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, Komandan Puspom, menyebutkan bahwa para tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES, yang semuanya berasal dari Denma BAIS (Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis) TNI.