Program Terbaru: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Penggeledahan di Rumah dan Kantor Yeka Hendra Fatika

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor serta rumah salah satu komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH). Penggeledahan ini dianggap terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan persetujuan atas tindakan tersebut. Aktivitas penyitaan di dua lokasi terjadi di sore hari. Anang belum merinci hubungan Yeka dengan perkara yang sedang diselidiki.

“Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” ujar Anang saat diberi kesempatan untuk memberikan konfirmasi, Senin (9/3/2026).

Perkara Suap dan Rekomendasi Ombudsman

Anang menjelaskan bahwa operasi penyitaan terkait kasus suap yang memengaruhi putusan bebas perkara minyak goreng (migor) yang sedang diproses di Kejagung. Ia menyoroti rekomendasi Ombudsman yang menyebut adanya ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa mempertanyakan keabsahan rekomendasi tersebut.

“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” tambahnya.

Proses Hukum dan Hubungan dengan PTUN

Perkara ini bermula dari putusan bebas yang diberikan kepada tiga korporasi—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—pada 19 Maret 2025. Penyelidikan menemukan bahwa putusan tersebut didasari oleh putusan PTUN yang memihak para korporasi. Salah satu alat yang digunakan adalah rekomendasi Ombudsman yang menilai ada ‘maladministrasi’ dalam kebijakan CPO.

Jaksa menduga adanya upaya manipulasi di balik rekomendasi itu. Hal ini menjadi alasan mengapa Kejagung melakukan penyitaan di kantor dan rumah Yeka Hendra. Menurut Anang, tindakan komisioner tersebut diperkirakan menghambat proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Detil Penggeledahan

Kejagung RI telah menyelesaikan operasi penggeledahan di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Tim penyidik meninggalkan lokasi setelah mengambil beberapa dokumen. Detikcom melaporkan bahwa rombongan Kejagung keluar dari gedung sekitar pukul 17.10 WIB, membawa berkas, tas berwarna merah, serta satu boks. Mereka menggunakan empat mobil hitam. Tidak ada pernyataan tambahan yang diberikan setelah kegiatan tersebut.

Tonton juga video “Kejagung Sebut ABK yang Dituntut Mati Tahu Kapal Bawa 2 Ton Narkoba” [Gambas:Video 20detik] [Gambas:Video 20detik].

Halaman 2 dari 2