Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent

Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent

KPK: Fadia Arafiq Disebut Hanya Jalankan Fungsi Seremonial

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) mengaku tidak memahami mekanisme birokrasi karena latar belakangnya sebagai seorang musisi. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, hal ini justru dianggap tidak masuk akal mengingat FAR telah menjabat sebagai bupati selama dua periode dan satu kali sebagai wakil bupati.

“FAR seharusnya memahami tata cara pemerintahan daerah, terlebih ia telah memimpin kabupaten selama dua masa jabatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/3).

Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR, mengkritik pernyataan tersebut. Ia menilai kasus korupsi yang menjerat FAR menjadi pelajaran bagi para kepala daerah lain. “Siapapun yang ingin menjadi pemimpin daerah harus menguasai birokrasi, administrasi, dan peraturan terkait pemerintahan,” katanya.

“Apalagi jika seseorang telah beberapa kali menjabat sebagai incumbent, maka ia wajib memahami prinsip good governance secara mendalam,” tambah Dede Yusuf saat dihubungi.

Dede juga menekankan pentingnya sistem kaderisasi dalam menyiapkan calon kepala daerah. Menurutnya, dengan proses ini, para kandidat dapat memahami batasan dan aturan yang berlaku. “Kaderisasi partai politik harus menjadi fondasi agar calon pemimpin tidak terjebak dalam kesalahan administrasi,” jelasnya.

Sebelumnya, FAR mengatakan bahwa tugas teknis birokrasi diamanahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara ia hanya memegang peran seremonial. Hal ini dianggap sebagai kelalaian mengingat pengalamannya yang cukup panjang dalam jabatan publik.

Fadia Arafiq, yang pernah menjabat bupati selama dua periode dan wakil bupati pada 2011-2016, dinilai kurang memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. KPK menyebutkan bahwa ia harus lebih teliti dalam menjalankan fungsi kepemimpinan.

Dengan adanya kasus ini, Komisi II DPR berharap para pemimpin daerah lain bisa belajar dari pengalaman FAR. “Ini menjadi contoh bagaimana keengganan memahami aturan bisa berujung pada tindakan korupsi,” pungkas Dede Yusuf.