Key Strategy: Peran Bea Cukai Setelah DHE SDA dan Ekspor Satu Pintu
Peran Bea Cukai Setelah DHE SDA dan Ekspor Satu Pintu
Implementasi Kebijakan Baru Mulai Berlaku 1 Juni 2026
Key Strategy - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa instansi tersebut siap berperan dalam penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) serta pengelolaan ekspor tiga komoditas strategis yang mulai berlaku 1 Juni 2026. Kebijakan ini mencakup wajibnya seluruh dana dari ekspor sumber daya alam ditempatkan ke dalam sistem keuangan nasional melalui rekening khusus yang dikelola oleh perusahaan BUMN, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Budi menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini bergantung pada fungsi kepabeanan yang dijalankan oleh Bea Cukai, terutama dalam aspek pengawasan dan pelayanan ekspor. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan peran sebagai pengawas serta fasilitator dalam rangka menjamin kelancaran proses ekspor secara berkelanjutan.
“Kami akan mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui fungsi pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, khususnya ekspor,” ujar Budi melalui keterangan resmi yang diterbitkan Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Budi, perubahan tata kelola ini dirancang untuk memperkuat pengelolaan devisa serta meningkatkan transparansi dalam perdagangan internasional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendorong keterlibatan lebih dalam dari kementerian dan lembaga terkait dalam menjaga konsistensi kebijakan ekspor nasional.
Ketentuan Pemenuhan DHE SDA
Sebagai bagian dari kebijakan baru, eksportir wajib menempatkan seluruh dana dari hasil ekspor SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia melalui rekening khusus yang disediakan oleh BUMN. Berdasarkan aturan yang berlaku, persentase minimal pemenuhan DHE SDA adalah 30 persen selama tiga bulan untuk sektor migas, sedangkan untuk sektor nonmigas diperlukan 100 persen selama setahun. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan masa transisi yang berlangsung hingga 1 Januari 2027.
Penerapan ketentuan ini diharapkan mampu mengurangi risiko penyalahgunaan dana ekspor serta menjaga ketersediaan dana untuk mendanai proyek pemerintah. Selain itu, perusahaan DSI akan bertugas sebagai pengelola ekspor satu pintu, yang diharapkan mewujudkan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam pengawasan devisa hasil ekspor.
“Serta memberikan kepastian layanan kepada para pengguna jasa,” ujar Budi dalam pernyataannya.
Modernisasi Sistem Kepabeanan
Untuk mendukung kebijakan baru ini, Bea Cukai telah menyiapkan sistem digital dan pengawasan berbasis teknologi. Sistem tersebut dikenal sebagai Customs Excise Information System and Automation (CEISA), yang akan terus diperluas dan dioptimalkan guna mempermudah proses ekspor serta mengelola perdagangan internasional secara lebih efisien.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai menjelaskan bahwa modernisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas layanan. Tujuan utamanya adalah menjaga kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses kepabeanan. Dengan adanya CEISA, diharapkan keberadaan Bea Cukai tetap menjadi pelaku utama dalam pengawasan dan pelayanan ekspor, sekaligus menjadi mitra kritis dalam meningkatkan tata kelola perdagangan nasional.
Transisi Ekspor Satu Pintu
Pada tahap awal, perusahaan DSI akan bertugas mengelola ekspor tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi. Perusahaan ini akan menjadi penyalur satu pintu yang menggantikan proses tradisional yang sebelumnya mengharuskan eksportir melalui beberapa instansi pemerintah. Namun, dalam masa transisi hingga akhir Desember 2026, Bea Cukai tetap berperan dalam memberikan layanan kepabeanan secara penuh.
Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai, menyatakan bahwa selama masa peralihan, instansinya masih akan menjalankan pelayanan normal. Ia menambahkan bahwa DSI nantinya akan terlibat langsung dalam proses ekspor, dengan kemungkinan menggabungkan fungsi pemeriksaan barang dengan Bea Cukai.
“Mungkin yang nanti akan difasilitasi adalah dari DSI-nya sendiri nanti mungkin bisa mencatatkan ataupun berdampingan dengan Bea Cukai karena disitu ada pemilik barang ataupun eksportir,” ujarnya.
Harapan dan Komitmen Masa Depan
Menurut Djaka, keberhasilan ekspor satu pintu akan memberikan dampak signifikan dalam peningkatan efisiensi serta pengurangan birokrasi. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai tetap akan menjadi pihak utama dalam mengawasi dan memastikan kelancaran proses ekspor, meskipun peran DSI semakin berperan aktif.
Modernisasi sistem kepabeanan ini juga diharapkan mendorong penguatan perdagangan internasional Indonesia. Dengan penggunaan teknologi, dijelaskan bahwa pengawasan akan lebih ketat, sedangkan layanan kepada eksportir akan lebih terstruktur dan cepat. Dalam jangka panjang, kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan pelaku usaha.
Budi Prasetiyo menambahkan bahwa kebijakan DHE SDA serta ekspor satu pintu merupakan bagian dari transformasi sistem kepabeanan Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kompetitif, sekaligus memastikan bahwa devisa hasil ekspor digunakan secara optimal untuk keperluan pembangunan nasional.
Dengan adanya sistem digital yang lebih canggih, Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Selain itu, instansi ini juga akan memastikan bahwa proses ekspor tidak mengganggu kecepatan produksi dan pengiriman barang, sehingga memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.
Implikasi dan Perspektif
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola ekspor, khususnya untuk komoditas yang paling berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Dengan adanya DHE SDA, diharapkan dana ekspor tidak hanya berupa aliran uang ke luar negeri, tetapi juga dipertahankan di dalam negeri untuk digunakan dalam pembangunan.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, perusahaan DSI akan menjadi mitra kritis dalam mengelola ekspor tiga komoditas tersebut. Hal ini memberikan peluang untuk mempercepat pengurusan dokumen dan meminimalkan adanya keterlambatan dalam pengiriman barang. Bea Cukai, di sisi lain, tetap menjadi penjamin kualitas dan keandalan dalam proses kepabeanan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai menegaskan bahwa sistem baru ini akan memberikan manfaat bagi eksportir, kementerian, dan lembaga terkait. Ia menyatakan bahwa kepastian dalam kebijakan akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap proses ekspor yang lebih terpadu.
Dengan kemajuan teknologi dan koordinasi yang lebih baik, Bea Cukai percaya bahwa implementasi DHE SDA dan ekspor satu pintu akan mendorong pertumbuhan ekspor yang sehat. Selain itu, kebijakan ini juga diharap