TempatDonasi
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Latest Program: Antam Tanggapi Ekspor Satu Pintu via DSI

Published Juni 1, 2026 · Updated Juni 1, 2026 · By Sinta Kurniawan

Antam Tanggapi Ekspor Satu Pintu via DSI

Latest Program - Kebijakan ekspor satu pintu yang diterapkan oleh pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah mulai berlaku secara bertahap sejak hari ini, Senin, 1 Juni 2026. Aturan ini mengubah cara pengelolaan ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) penting, yaitu minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy). Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan komoditas ini kini diwajibkan melalui DSI untuk memastikan proses ekspor lebih terpusat dan terkoordinasi.

Pandangan Antam terhadap Kebijakan Baru

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengevaluasi kebijakan ekspor satu pintu sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menguatkan pengelolaan komoditas strategis nasional. Dalam pernyataan resmi, Sekretaris Perusahaan Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menyatakan bahwa perusahaan akan mengikuti regulasi yang diterapkan oleh lembaga pemerintah tersebut. Menurut Wisnu, kebijakan ini bertujuan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan memperkuat Indonesia dalam rantai pasok global.

“Antam tentunya akan mengikuti ketentuan dan arah kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku,” kata Wisnu dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, yang dikutip Senin, 1 Juni 2026.

Wisnu menekankan bahwa Antam berkomitmen pada peningkatan daya saing industri dalam negeri, terutama untuk produk hilir dan komoditas strategis. Dalam strategi bisnisnya, perusahaan memprioritaskan pemenuhan permintaan pasar lokal sebelum mengeksplorasi peluang ekspor secara selektif. Ia menjelaskan bahwa fokus ini dilakukan untuk mengurangi risiko ketergantungan pada pasar internasional serta memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri nasional.

Kinerja Ekspor dan Penjualan Domestik

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian yang berakhir pada 31 Maret 2026, penjualan domestik Antam mencapai Rp 28,31 triliun atau 97 persen dari total penjualan bersih. Wisnu menyatakan bahwa angka ini mencerminkan keberhasilan strategi perseroan dalam memperkuat ekosistem industri lokal. Selain itu, pendapatan dari penjualan ekspor yang dibatasi sebagian besar diperuntukkan untuk meningkatkan produksi mineral mentah yang dikembangkan secara berkelanjutan.

“Capaian tersebut mencerminkan strategi perseroan dalam memperkuat ekosistem industri domestik serta mendukung penciptaan nilai tambah mineral di dalam negeri,” kata Wisnu.

Kebijakan ekspor satu pintu juga diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi komoditas strategis ke luar negeri dengan memastikan transparansi dan efisiensi. Meski demikian, sejumlah pelaku industri sawit mengungkapkan keraguan terhadap kebijakan ini. Mereka menilai bahwa penerapan satu pintu mungkin mengurangi fleksibilitas produsen dalam menyesuaikan kebutuhan pasar global.

Masa Transisi dan Proses Pelaporan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa masa peralihan akan memberi waktu bagi eksportir untuk menyesuaikan prosedur. Masa transisi ini berlangsung hingga 1 Januari 2027, di mana perusahaan tetap dapat mengeksplorasi peluang ekspor secara normal. Namun, selama periode tersebut, pelaporan kegiatan ekspor wajib dilakukan melalui PT DSI.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ucap Airlangga dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta, Ahad, 31 Mei 2026.

Proses pelaporan ekspor juga diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Perusahaan ekspor diwajibkan mengirimkan data secara berkala ke DSI, yang nantinya bertindak sebagai mitra pemerintah dalam mengawasi alur komoditas. Wisnu menilai bahwa mekanisme ini memberi ruang bagi Antam untuk fokus pada peningkatan produksi dan kualitas produk hilir.

Langkah Pemerintah dan Tantangan yang Muncul

Kebijakan ekspor satu pintu diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Dengan menggabungkan fungsi BUMN seperti DSI, pemerintah berupaya menghindari risiko ekspor yang berlebihan dan memastikan kebijakan ekspor lebih sesuai dengan kebutuhan ekonomi nasional. Namun, beberapa pelaku industri mengritik kebijakan ini karena menganggap sistem satu pintu bisa mengurangi daya tawar eksportir dalam menghadapi fluktuasi harga internasional.

Wisnu juga menyebutkan bahwa Antam berharap kebijakan ini mendorong inovasi dalam pengolahan sumber daya alam. Dengan fokus pada nilai tambah, perusahaan dapat meningkatkan ketergantungan pada produk hilir, seperti minyak goreng dan baja, yang lebih bernilai ekonomi dibandingkan komoditas mentah. Ia menegaskan bahwa Antam siap melaksanakan regulasi baru ini dengan memastikan semua prosedur keeksportiran dipatuhi secara konsisten.

Sementara itu, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ekspor satu pintu merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mengelola sumber daya alam secara lebih efektif. DSI akan menjadi pusat pengendalian ekspor, sehingga memudahkan pengawasan dan kebijakan yang terpadu. Meski ada kekhawatiran dari sektor industri, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam pasar internasional sambil tetap memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.

Wisnu mengatakan bahwa perusahaan akan melibatkan tim internal untuk mengawal penerapan kebijakan ini. Dengan pengalaman dalam operasional ekspor, Antam yakin dapat menjalankan mekanisme baru tanpa mengganggu operasional rutin. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong kolaborasi antara BUMN dan sektor swasta dalam mengembangkan industri nasional yang lebih kompetitif.

Sejumlah pelaku industri sawit, yang merupakan salah satu komoditas yang terlibat dalam ekspor satu