New Policy: Pemkot Kupang menerbitkan 1.001 NIB baru per April 2026
Pemkot Kupang Catat Peningkatan Penerbitan NIB pada Tahun 2026
New Policy – Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) berhasil mencatat jumlah baru Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan selama Januari hingga April 2026. Angka ini mencapai 1.001 unit, dengan 995 di antaranya berasal dari usaha mikro dan kecil (UMK), serta enam unit usaha non-UMK. Pencapaian tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Penina Lauata, dalam wawancara yang dilakukan di Kupang, Rabu (13/5).
Peningkatan Penerbitan NIB Tahun 2026
Penina menyatakan, dalam empat bulan pertama tahun 2026, DPMPTSP Kota Kupang menjadi pusat pelayanan bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan NIB. “Penerbitan NIB selama Januari-April 2026 mencapai 1.001 unit, dengan sebagian besar diperuntukkan bagi UMK,” katanya. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun 2025, di mana jumlah NIB mencapai 1.095 unit, menurut data yang disimpan dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Sejak Januari hingga April 2026, MPP Kota Kupang telah memfasilitasi penerbitan 1.001 NIB baru, terdiri atas 995 unit usaha mikro dan kecil (UMK) serta enam unit non-UMK,” kata Penina Lauata.
Capaian dan Perbandingan Tahun 2025
Dalam wawancara yang sama, Penina menambahkan bahwa total seluruh NIB yang tercatat di Kota Kupang hingga Rabu (13/5) mencapai 22.335 unit. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang signifikan, terutama pada tahun 2026, ketika jumlah penerbitan NIB mengalami penurunan dari 1.095 unit di tahun 2025 menjadi 1.001 unit. Meski ada penurunan, ia menegaskan bahwa DPMPTSP tetap fokus pada pelayanan terpadu yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Sampai dengan Rabu (13/5), total seluruh NIB di Kota Kupang tercatat sebanyak 22.335,” katanya menambahkan.
Peran NIB dalam Meningkatkan Ekonomi Daerah
Pengurusan NIB, menurut Penina, sangat penting untuk memastikan legalitas usaha secara resmi. Ia menekankan bahwa NIB tidak hanya menjadi bukti sah keberadaan usaha, tetapi juga membuka akses permodalan seperti Kredit Usaha Mikro (KUR) bagi pelaku usaha. Selain itu, NIB juga mempercepat proses pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), memungkinkan mereka naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas.
“Pengurusan NIB ini berbasis daring jadi bisa didaftarkan secara mandiri oleh pelaku usaha. Namun, jika membutuhkan pendampingan langsung pihak kami juga membuka layanan di MPP Kota Kupang,” katanya.
Penina menyampaikan, penerbitan NIB sejalan dengan visi Pemkot Kupang untuk memperkuat ekonomi daerah. “Program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang fokus pada pengembangan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa NIB menjadi alat strategis untuk meningkatkan daya saing dan transparansi usaha di Kota Kupang.
Penyebarluasan Informasi dan Edukasi Pelaku Usaha
Dalam upayanya untuk memperluas akses pelayanan, DPMPTSP Kota Kupang tidak hanya menyediakan fasilitas online, tetapi juga menempatkan loket MPP di berbagai tempat strategis. Selain di Kantor DPMPTSP, loket MPP juga hadir setiap Sabtu di dua lokasi utama, yakni arena Car Free Day (CFD) El Tari dan Saboak Koepan di Taman Nostalgia Kupang. Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha yang membutuhkan bimbingan langsung.
“Kami juga aktif menyebarkan informasi ini melalui postingan di media sosial seperti Instagram, hingga berita online maupun radio,” katanya.
Penina menekankan bahwa pendaftaran NIB bersifat gratis, tanpa biaya tambahan. “Pelaku usaha cukup menyiapkan KTP, nomor WhatsApp, e-mail, serta foto tempat usaha untuk mengajukan NIB,” jelasnya. Ia menyatakan bahwa Pemkot Kupang terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang manfaat NIB dan proses pendaftarannya, agar lebih banyak usaha dapat memanfaatkan layanan ini.
Persyaratan dan Proses Pendaftaran NIB
Dalam proses pendaftaran NIB, pelaku usaha tidak perlu menghadapi prosedur yang rumit. Penina menjelaskan bahwa sistem berbasis daring memudahkan pengurusan, karena dapat dilakukan secara mandiri melalui platform OSS. “Proses ini efisien dan transparan, sehingga lebih banyak pelaku usaha tertarik mengajukan NIB,” katanya.
“Pelaku usaha cukup menyiapkan KTP, nomor WhatsApp, e-mail, foto tempat usaha di Kota Kupang,” katanya.
Penina juga menyebutkan bahwa ketersediaan loket MPP di lokasi publik seperti CFD El Tari dan Saboak Koepan memastikan partisipasi pelaku usaha lebih optimal. “Dengan adanya layanan di tempat-tempat strategis, masyarakat dapat memanfaatkan NIB tanpa hambatan akses,” tambahnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Kupang dalam meningkatkan partisipasi UMKM.
Harapan untuk Peningkatan Partisipasi UMKM
Menyambut momentum penerbitan NIB yang semakin meningkat, Penina berharap lebih banyak pelaku usaha, terutama UMKM, mendaftar untuk mendukung pertumbuhan ekosistem usaha di Kota Kupang. Ia menegaskan bahwa NIB menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong inovasi dan pemberdayaan ekonomi lokal.
