Visit Agenda: Freeport Ajukan Perjanjian Divestasi Saham ke Pemerintah
Freeport Ajukan Perjanjian Divestasi Saham ke Pemerintah
Visit Agenda - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengirimkan dokumen perjanjian pengalihan saham ke pemerintah dalam rangka memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk tambang Grasberg di Papua Tengah. Presiden Direktur perusahaan, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa draf perjanjian ini sudah diserahkan kepada pihak pemerintah, seperti yang dilaporkan Tempo.co pada Kamis, 18 Juni 2026. Menurut Tony, proses ini adalah langkah penting untuk memastikan kelanjutan operasional tambang yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
Detail Perjanjian Divestasi
Divestasi saham sebesar 12 persen ini merupakan bagian dari Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah, Freeport-McMoRan Inc. (FCX), dan PTFI. Draf perjanjian ini ditandatangani sebagai tindak lanjut dari MoU yang sebelumnya disepakati pada Rabu, 18 Februari 2026, di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC. Menurut Tony, satu syarat utama dalam penerbitan IUPK adalah adanya perjanjian transfer saham yang ditandatangani sebelum 2041.
“Salah satu syarat penerbitan IUPK adalah ditandatanganinya transfer of shares (pengalihan saham) sebelum 2041. Saat ini, dokumen tersebut masih dalam proses, belum ditandatangani,” ujar Tony.
Pelaksanaan divestasi ini diharapkan dapat menjamin kelanjutan kegiatan pertambangan hingga usia tambang habis. Tony menyatakan bahwa jika perpanjangan IUPK berhasil diperoleh, manfaat yang diberikan oleh Freeport kepada daerah seperti Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua Tengah akan terus berlangsung.
Komitmen terhadap Pembangunan Infrastruktur
Salah satu komitmen dalam MoU adalah peningkatan dukungan PTFI bagi masyarakat Papua. Hal ini mencakup pendanaan untuk pembangunan sebuah rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan di bidang medis. Tony menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan memastikan bahwa manfaat ekonomi tambang tidak hanya dinikmati oleh perusahaan tetapi juga secara merata oleh masyarakat.
Divestasi saham juga dianggap sebagai cara untuk mendistribusikan kekayaan tambang secara lebih adil. Dengan mengalihkan kepemilikan 12 persen saham kepada pemerintah, Freeport mengharapkan bahwa kebijakan pembangunan di Papua akan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tony menjelaskan bahwa ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan proyek yang berdampak besar pada wilayah tersebut.
Langkah-Langkah dalam MoU
MoU yang ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, dan Tony Wenas mencakup enam poin utama. Poin pertama adalah perpanjangan hak operasi tambang selama usia cadangan. Ini berarti PTFI akan tetap mengoperasikan tambang Grasberg hingga waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Kedua, perusahaan akan meningkatkan belanja eksplorasi dan mempercepat studi untuk mengidentifikasi sumber daya tambang jangka panjang serta peluang ekspansi. Tony menambahkan bahwa ini penting untuk menjaga produktivitas tambang dan memastikan bahwa proyek ekspansi dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Poin ketiga mencakup upaya PTFI untuk memprioritaskan hilirisasi di dalam negeri. Perusahaan berkomitmen untuk menjual produk tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan lainnya secara domestik. Hal ini diharapkan dapat mendukung industri lokal dan mengurangi ketergantungan pada ekspor mentah.
Keempat, PTFI diberi fleksibilitas untuk memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat melalui mekanisme pasar, terutama jika negara tersebut membutuhkan pasokan tambaga tambahan. Tony menyoroti bahwa ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk beradaptasi dengan permintaan global tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
Perubahan Kepemilikan Saham
Menurut Tony, dalam MoU, FCX akan mengalihkan kepemilikan saham sebesar 12 persen ke pemerintah tanpa biaya pada 2041. Namun, pihak yang menerima saham tersebut harus mengganti biaya proporsional yang telah dikeluarkan FCX selama masa investasi. Dengan demikian, Freeport tetap mempertahankan 48,76 persen saham hingga 2041, kemudian akan menurun menjadi sekitar 37 persen mulai tahun berikutnya.
Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investor dan kebijakan pemerintah. Tony menyatakan bahwa kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengontrol lebih besar dalam pengelolaan tambang, sementara FCX tetap berperan dalam operasional dan hilirisasi.
Struktur Tata Kelola yang Dipertahankan
MoU memastikan bahwa struktur tata kelola dan operasional yang berlaku saat ini akan tetap dipertahankan selama usia tambang. Hal ini berarti ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, serta kesepakatan lain yang telah ada tidak akan berubah secara signifikan. Tony menjelaskan bahwa ini penting untuk menjaga stabilitas kebijakan dan meminimalkan risiko perubahan yang mendadak.
Perjanjian ini juga mencakup penyesuaian mekanisme pengelolaan sumber daya tambang. Tony menyatakan bahwa dengan memperpanjang IUPK, Freeport akan memiliki waktu lebih lama untuk mengeksplorasi dan mengembangkan potensi tambang di wilayah Papua Tengah.
Implikasi dan Harapan Masa Depan
Freeport-McMoRan Inc. (FCX) bersama PTFI telah mempersiapkan berbagai strategi untuk memastikan kelancaran perjanjian divestasi. Tony menegaskan bahwa perusahaan siap menghadapi segala proses yang diperlukan agar divestasi saham ini dapat segera dilaksanakan. Proses ini dianggap sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat hubungan antara bisnis asing dan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam Indonesia.
Menurut Tony, kelanjutan IUPK akan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Ia menambahkan bahwa keberlanjutan operasional tambang juga diperlukan untuk menjaga stabilitas produksi dan ekspor mineral yang menjadi andalan Indonesia.
Dalam konteks ini, MoU menjadi dasar utama bagi pemerintah dan Freeport untuk menegosiasikan kepentingan bersama. Tony mengharapkan bahwa perjanjian ini dapat mempercepat proses divestasi, sehingga ekosistem tambang Grasberg dapat terus berjalan secara optimal hingga 2041 dan seterusnya.
Proses divestasi ini juga diharapkan menjadi contoh bagus dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan mengalihkan sebagian kepemilikan kepada pemerintah, Freeport menunjukkan komitmen untuk mendukung pembangunan daerah dan memastikan bahwa manfaat tambang dapat dirasakan oleh masyarakat setempat.
Kelanjutan Manfaat bagi Masyarakat
Tony Wenas menegaskan bahwa keberlanjutan IUPK akan