Rencana Khusus: Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh, Tidak Dicicil

Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR 2026 Secara Lengkap Tanpa Cicilan

Dalam wawancara terbaru, Menaker Yassierli menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 dalam satu pembayaran penuh, tidak boleh dibagi menjadi beberapa tahap. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan karyawan mendapatkan hak mereka tepat waktu sebelum hari raya. THR Keagamaan, menurut Yassierli, bukan hanya kewajiban tahunan, tetapi juga bentuk apresiasi atas peran pekerja yang mendukung produktivitas dan pembangunan ekonomi.

“Untuk itu, kami kembali menegaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli, dikutip Jumat (6/3/2026).

Untuk memastikan pelaksanaan THR 2026 berjalan rapi, Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dokumen tersebut diberikan kepada gubernur seluruh Indonesia sebagai instrumen pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota. SE ini menetapkan bahwa THR diberikan kepada karyawan yang bekerja minimal satu bulan secara berkelanjutan, baik dengan kontrak tetap maupun sementara.

Kriteria pembayaran THR dibagi menjadi dua tingkatan. Karyawan dengan durasi kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja yang bekerja antara satu hingga 11 bulan, jumlah THR dihitung proporsional sesuai dengan periode kerja, yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji. Bagi karyawan harian, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

“Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut untuk menjaga ketenangan pekerja dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga jelang hari raya,” kata Yassierli.

Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026. Layanan ini bertujuan memperkuat penanganan keluhan serta pemberian bimbingan hukum terkait pembayaran THR. Menaker menegaskan bahwa perusahaan wajib mengikuti aturan perundang-undangan, termasuk menggantungkan THR pada nilai gaji yang lebih tinggi jika terdapat ketentuan khusus dalam perjanjian kerja.