Key Discussion: Cerita Buruh Tuli Korban Kekerasan Seksual Tuntut Keadilan
Cerita Buruh Tuli Korban Kekerasan Seksual Tuntut Keadilan
Key Discussion - Kasus kekerasan seksual terhadap seorang pekerja disabilitas di sektor perkebunan sawit terus memicu perhatian publik. Korban, yang berinisial EZ, mengalami kejadian tersebut pada November 2025 di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. EZ adalah penyandang disabilitas pendengaran dan wicara, yang tidak memiliki kemampuan untuk berbicara atau mendengar secara langsung. Meski kejadian sudah terjadi, kasusnya hingga kini masih berjalan lambat, menimbulkan kekecewaan di kalangan organisasi buruh dan masyarakat sipil.
Koalisi Buruh Sawit Tekan Penegakan Keadilan
Koalisi Buruh Sawit, yang terdiri dari Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO), Trade Union Rights Centre (TURC), serta organisasi masyarakat sipil pendamping, meminta pihak berwenang mengambil tindakan tegas. “Korban tidak bisa berteriak. Sistem tidak menyediakan cara lain untuk didengar,” kata Herwin Nasution, Ketua Umum F-SERBUNDO, dalam keterangan resmi, Rabu, 17 Juni 2026. Pernyataan ini menyoroti kesulitan korban dalam menyampaikan laporan secara verbal, yang menjadi tantangan utama dalam proses investigasi.
Kasus EZ telah dilaporkan ke Polres Mandailing Natal dua hari setelah kejadian. Meski korban sempat diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penanganannya dinilai sangat lambat. Herwin menjelaskan, selama proses penyelidikan, korban tidak didampingi oleh penerjemah bahasa isyarat, hanya oleh ibunya. Hal ini membuat penyelidik sulit memahami kesaksian EZ, yang menyebabkan proses hukum menjadi tidak efektif.
Keluarga Korban Diduga Dibungkam
Dalam kesaksian, Herwin menyebutkan bahwa keluarga korban diduga mengalami tekanan dari perusahaan. Korban dan keluarganya dipaksa menandatangani berbagai dokumen yang tidak mereka pahami. Dokumen tersebut, menurut koalisi, merupakan upaya untuk membungkam korban dan memastikan ia tidak melanjutkan bekerja akibat trauma. “Ini bukan hanya tentang satu tindakan kekerasan, tapi bagaimana sistem berlapis-lapis kembali menyakitinya setelah kejadian,” tegas Herwin.
Para pendamping dari komunitas tuli, yang berkomunikasi langsung dengan korban, menegaskan bahwa EZ tidak diam. Setiap gerakan tangan, ekspresi wajah, dan gestur merupakan bentuk kesaksian yang sah. “Kegagalan terbesar bukan pada EZ yang tidak bisa bercerita secara lisan, tetapi pada sistem yang tidak mau belajar cara mendengarnya,” kata Muhammad Fauzi, salah satu pendamping dari komunitas tuli, yang bekerja sama dengan ahli komunikasi dari Universitas Esa Unggul.
Langkah Audiensi untuk Menuntut Keadilan
Setelah proses hukum di Polres Mandailing Natal tidak membuahkan hasil, koalisi Buruh Sawit mengambil langkah lebih lanjut. Pada Senin, 15 Juni 2026, mereka melakukan audiensi dengan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Audiensi berlanjut pada hari berikutnya, dengan pendamping dari Universitas Esa Unggul yang didampingi oleh Komunitas Disabilitas Tuli.
Herwin menjelaskan, serangkaian audiensi ini bertujuan untuk mendorong keadilan bagi EZ dan korban kekerasan seksual lainnya. “Kasus ini adalah desakan keadilan bagi EZ, serta banyak pekerja perempuan disabilitas yang terluka di sektor perkebunan,” tambahnya. Koalisi menekankan bahwa penegakan hukum harus menyertakan pendamping yang memahami kebutuhan khusus korban, termasuk aksesibilitas dalam komunikasi.
Permintaan Penegakan Aturan Disabilitas
Dalam upaya mencapai keadilan, koalisi juga menuntut penerapan secara konsisten Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Kasus EZ adalah cermin dari kegagalan sistemik yang dialami pekerja disabilitas di Indonesia,” ujar Herwin. Pihaknya menilai, kekerasan yang dialami EZ tidak hanya menjadi isu individu, tetapi menunjukkan celah dalam perlindungan hukum bagi disabilitas di lingkungan kerja.
Koalisi Buruh Sawit menambahkan beberapa tuntutan. Mereka meminta investigasi serius terhadap dugaan pemerkosaan EZ dan dugaan pembiaran oleh mandor perusahaan. Selain itu, pendamping ahli komunikasi disabilitas tuli harus disediakan di seluruh proses hukum dan advokasi kasus ini. Tuntutan ini juga mencakup pemulihan hak pekerja, jaminan kesehatan berkelanjutan, serta pendampingan psikososial yang terstruktur. Koalisi juga menegaskan perlunya perlindungan dari diskriminasi, stigma, dan retaliasi terhadap korban serta keluarganya.
Kasus Sampai ke Komnas HAM
Kasus EZ telah disampaikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Menurut laporan yang diterimanya, kasus sudah diadukan ke berbagai pihak, mulai dari Polres Mandailing Natal, perusahaan sawit, hingga beberapa kementerian dan lembaga. “Proses hukumnya cukup lambat, sehingga ini menunjukkan adanya indikasi delayed justice (penundaan keadilan), yang berdampak pada kesetaraan bagi korban,” kata Anis, dikutip dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
Koalisi menilai, kasus ini menjadi contoh bagaimana sistem hukum masih kurang responsif terhadap kebutuhan pekerja disabilitas. Dalam banyak kasus, kesulitan komunikasi menjadi hambatan utama bagi korban untuk menyampaikan pengalaman mereka. “Karena EZ tidak bisa berbicara, kesaksian dianggap tidak valid, padahal setiap gerakannya berarti kesaksian yang jujur,” ujar Muhammad Fauzi, pendamping yang turut serta dalam audiensi. Ia menegaskan bahwa perusahaan harus memastikan aksesibilitas komunikasi, termasuk menyediakan penerjemah isyarat dalam setiap tahap investigasi.
Keadilan Harus Ditegakkan untuk Pekerja Disabilitas
Koalisi Buruh Sawit juga menyoroti pentingnya pendidikan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Mereka mengharapkan adanya reformasi dalam prosedur pemeriksaan, agar korban disabilitas tidak tertinggal dalam proses pengadilan. “Kita harus menciptakan sistem hukum yang bisa mendengar suara para pekerja disabilitas, bukan hanya mengabaikannya,” pungkas Herwin. Pernyataan ini menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap disabilitas bukanlah isu kecil, tetapi kejadian yang terus berulang dan membutuhkan perhatian serius dari lembaga-lembaga pemerintah dan swasta.
Kasus EZ, yang sampai saat ini