Key Strategy: Korupsi Chromebook, hakim tetapkan kerugian negara capai Rp2,18 T

Hakim Tetapkan Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengadaan Chromebook Hingga Rp2,18 Triliun

Key Strategy – Jakarta, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi korban kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun akibat skandal korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan, dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada hari Kamis, bahwa kerugian tersebut terjadi selama periode 2019 hingga 2022. Pernyataan tersebut sesuai dengan data yang disampaikan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan serta kesaksian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Detail Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Mardiantos, menjelaskan bahwa kerugian negara terbagi menjadi dua komponen utama. Pertama, kerugian sebesar Rp1,56 triliun yang berasal dari program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Kedua, kerugian sejumlah 44,05 juta dolar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp621,39 miliar, yang terjadi karena pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya. Selain itu, hakim juga memecah kerugian dalam program digitalisasi menjadi angka tahunan: Rp127,9 miliar pada 2020, Rp544,6 miliar pada 2021, dan Rp895,3 miliar pada 2022.

“Kerugian negara dalam skema ini tercatat secara rinci, baik berdasarkan laporan BPKP maupun persidangan yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum. Nilai total kerugian mencerminkan pengelolaan dana yang tidak efisien,” ucap Hakim Mardiantos.

Kerugian dari Pengadaan CDM

Angka kerugian akibat pengadaan CDM dihitung dengan kurs rupiah terendah yang berlaku antara Agustus 2020 hingga Desember 2022, yaitu Rp14.105 per USD. Ini berarti pengeluaran yang tidak bermanfaat selama tiga tahun terakhir berdampak signifikan pada kesehatan keuangan negara. Konsultan teknologi dan mantan staf khusus Kemendikbudristek juga turut disebutkan sebagai pihak yang terlibat dalam skema tersebut.

Vonis dan Pidana Terhadap Terdakwa

Para terdakwa dalam kasus ini, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, masing-masing mendapat hukuman penjara selama empat tahun serta empat tahun enam bulan. Sri Wahyuningsih dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya, sementara Mulyatsyah dikenai hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut bisa diganti dengan penjara selama dua tahun. Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp500 juta, dengan ketentuan bahwa denda akan dipenuhi terlebih dahulu, dan jika tidak terpenuhi, akan diubah menjadi hukuman penjara selama 120 hari.

Peran Pelaku dan Kolaborasi dalam Kasus

Skandal korupsi ini tidak hanya melibatkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, tetapi juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak lain. Diantaranya, Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, yang bertugas sebagai pemimpin program digitalisasi. Konsultan teknologi, Ibrahim Arief, serta mantan Staf Khusus, Jurist Tan, turut disebut sebagai pelaku yang mengambil bagian dalam penggelapan dana. Semua pihak ini diduga melakukan tindakan melawan hukum secara bersamaan, dengan peran yang berbeda.

Proses Penyidikan dan Dampak Korupsi

Kasus korupsi Chromebook dan CDM ini terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh BPKP. Institusi tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan pengadaan perangkat digital dilakukan tanpa pertimbangan matang, sehingga menyebabkan pemborosan anggaran. Angka kerugian mencerminkan ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan program, yang berdampak pada kinerja Kemendikbudristek dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang optimal. Berdasarkan laporan BPKP, kelebihan pengeluaran terjadi karena adanya kontrak yang tidak transparan dan pengawasan yang kurang ketat.

Analisis Kerugian Negara dan Pemantauan Dana

Kerugian negara dalam program digitalisasi pendidikan terutama diakibatkan oleh penggunaan dana yang tidak terarah. Dalam periode 2020, kelebihan pengeluaran mencapai Rp127,9 miliar, yang meningkat menjadi Rp544,6 miliar pada 2021 dan melonjak hingga Rp895,3 miliar pada 2022. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya bersifat kecil, tetapi juga berkembang secara signifikan seiring waktu. Kurs rupiah yang digunakan untuk menghitung kerugian CDM berdasarkan nilai terendah menambah kesan bahwa dana tersebut dialokasikan secara tidak optimal.

Konteks Korupsi di Kemendikbudristek

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan terhadap pengelolaan dana Kemendikbudristek. Program digitalisasi pendidikan yang bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui teknologi justru menjadi