KY gelar seleksi kualitas 137 calon hakim agung dan 76 hakim ad hoc MA
KY Laksanakan Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Tahun 2026
KY gelar seleksi kualitas 137 calon – Jakarta, 5 Mei 2026 — Komisi Yudisial (KY) tengah menggelar seleksi kualitas untuk 137 calon hakim agung dan 76 calon hakim ad hoc yang akan ditempatkan di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2026. Seleksi ini dilakukan setelah para peserta lolos pada tahap administrasi sebelumnya. Sebagai pengawas independen, KY mengambil langkah ini untuk memastikan kualitas dan kemampuan para calon hakim sebelum mereka resmi dilantik. Anggota Komisi Yudisial yang juga menjadi Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, mengungkapkan bahwa ujian tersebut berlangsung selama dua hari, mulai Selasa (5/5) hingga Rabu (6/5) di Jakarta.
Proses Seleksi dan Kandidat yang Terlibat
Asrun menjelaskan, seleksi kualitas ini bertujuan menguji secara menyeluruh penguasaan ilmu hukum, kemampuan teknis dalam pemeriksaan perkara, serta kedalaman pemahaman calon dalam bidang hukum sesuai dengan kamar yang mereka lamar. “Selain itu, kami juga mengevaluasi kompetensi para peserta dalam menghadapi berbagai situasi hukum yang kompleks,” tambahnya. Sebelumnya, jumlah peserta yang lolos seleksi administrasi mencapai 139 calon hakim agung dan 81 calon hakim ad hoc. Namun, sejumlah peserta mengundurkan diri setelah melalui tahap tersebut, mengakibatkan jumlah peserta seleksi kualitas berkurang.
Kandidat yang Terdaftar
Diketahui, dari 137 calon hakim agung yang mengikuti seleksi, terdapat 64 peserta berasal dari kamar pidana, 27 dari kamar perdata, 35 dari kamar agama, serta 11 dari kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Sementara itu, untuk calon hakim ad hoc, jumlah peserta menjadi 58, terdiri dari 18 kandidat untuk kamar Hak Asasi Manusia (HAM) dan 40 untuk kamar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KY menyatakan bahwa perubahan jumlah ini terjadi karena beberapa peserta memilih untuk menunda atau membatalkan partisipasinya.
Target Seleksi dan Peran KY
Komisi Yudisial menegaskan bahwa seleksi ini merupakan bagian dari upaya mengisi kekosongan jabatan hakim agung dan ad hoc di MA. Menurut Ramadhan, selaku Ketua KY, seleksi kali ini juga bertujuan memperkuat kualitas peradilan di Indonesia. “Kami ingin mencari calon hakim yang tidak hanya memiliki keilmuan dan keterampilan teknis yang memadai, tetapi juga integritas yang tinggi, kepribadian kuat, serta dedikasi terhadap penerapan hukum dan keadilan,” ujar Ramadhan dalam pernyataannya.
“Seleksi ini menjadi kesempatan untuk mengukur apakah para calon benar-benar siap memenuhi tanggung jawabnya sebagai penguasa hukum. Kami menekankan pada kemampuan mereka dalam mengambil keputusan yang adil serta mampu menjaga kredibilitas institusi yudisial,” tambah Ramadhan.
Konsep Ujian dan Evaluasi
Seleksi kualitas dibagi menjadi dua tahap utama. Hari pertama, para peserta menghadapi ujian objektif dan menulis karya ilmiah yang mengeksplorasi pemahaman mereka tentang hukum secara menyeluruh. Pada hari kedua, mereka diuji melalui studi kasus hukum yang menggambarkan berbagai skenario peradilan. Selain itu, KY juga melakukan penilaian terhadap karya profesional yang telah disiapkan peserta sejak tahap administrasi selesai.
Asrun menjelaskan bahwa ujian ini dirancang untuk menilai kemampuan peserta dalam menghadapi tantangan praktis di lapangan. “Kami memastikan setiap calon mampu mengaplikasikan teori hukum ke dalam tindakan nyata, baik melalui analisis kasus maupun penjelasan konseptual,” katanya. Evaluasi tersebut mencakup penguasaan hukum di berbagai bidang, seperti tata usaha negara, hukum pidana, dan hukum administrasi. KY juga memperhatikan kedisiplinan dan kemampuan komunikasi peserta, karena penting bagi mereka nantinya dalam menjalankan tugas sebagai hakim.
Partisipasi Publik dalam Seleksi
Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, KY membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau informasi tentang rekam jejak calon-calon yang mengikuti seleksi. Masyarakat dapat menyampaikan data secara tertulis dengan identitas jelas hingga 5 Juni 2026 melalui email rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau langsung ke kantor KY di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat. Informasi yang diterima akan menjadi dasar untuk menilai integritas, kapasitas, serta karakter para kandidat.
Komposisi Jabatan yang Dibutuhkan
KY menyebutkan bahwa seleksi ini bertujuan mengisi 11 jabatan hakim agung yang masih kosong di MA. Jabatan tersebut mencakup dua posisi untuk kamar perdata, empat untuk kamar pidana, dua untuk kamar agama, tiga untuk kamar TUN khusus pajak, serta tambahan tiga posisi hakim ad hoc HAM dan Tipikor. Dengan jumlah kandidat yang terbatas, KY berharap proses seleksi dapat menghasilkan pilihan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan pengadilan.
“Kami yakin bahwa seleksi ini akan menjadi penentu utama dalam membangun tim hakim yang berkualitas. Calon yang terpilih nantinya diharapkan mampu menjadi pilar peradilan yang makin stabil dan profesional,” ujar Ramadhan.
Persiapan dan Pengaruh Seleksi
Seleksi kualitas ini juga dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat kredibilitas Mahkamah Agung. Dengan adanya pemantauan ketat dari KY, diharapkan para hakim yang akan dilantik mampu memenuhi standar keahlian dan integritas. Selain itu, proses seleksi ini menjadi bentuk pemerataan kualitas di seluruh pengadilan, karena calon yang dites tidak hanya berasal dari wilayah tertentu, tetapi juga mencakup berbagai latar belakang akademik dan pengalaman.
Asrun menambahkan bahwa seleksi ini juga memberikan ruang bagi calon yang belum tentu memiliki pengalaman langsung di bidang hukum, tetapi memiliki pengetahuan yang memadai. “Kami mencoba menyeimbangkan antara kemampuan akademik dan pengalaman praktis, agar calon yang terpilih mampu beradaptasi dengan dinamika peradilan modern,” katanya. Dalam beberapa tahun terakhir, KY terus meningkatkan standar seleksi untuk memastikan bahwa para hakim yang mengemban tugas pemeriksaan perkara memiliki visi dan misi yang selaras dengan nilai-nilai hukum.
Hasil dan Proyeksi Masa Depan
KY berharap hasil seleksi ini dapat segera diproses, sehingga para calon yang memenuhi kriteria bisa secepat mungkin dilantik. “Proses seleksi yang komprehensif diharapkan memberikan wawasan yang jelas tentang kemampuan setiap peserta, sehingga tidak ada kesenjangan dalam pemilihan hakim,” kata Asrun. Menurutnya, keberhasilan seleksi ini tidak hanya bergantung pada keilmuan peserta, tetapi juga pada kemampuan mereka dalam berkomunikasi dan mengambil keputusan secara independen.
Dengan jumlah kandidat yang cukup seimbang, KY optimis bahwa proses ini akan menghasilkan keputusan yang adil. “Kami juga mempertimbangkan faktor-faktor seperti usia, pengalaman kerja, serta loyalitas terhadap sistem hukum Indonesia,” jelas Ramadhan. Dalam konteks peradilan yang terus berkembang, KY berperan sebagai lembaga
