Latest Program: Legislator Jabar: Kirab Milangkala Tatar Sunda tak sesuai sejarah

Legislator Jabar: Kirab Milangkala Tatar Sunda Dinilai Tidak Sesuai dengan Fakta Sejarah

Latest Program – Bandung, Jawa Barat — Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah, mengkritik penyelenggaraan upacara perayaan Milangkala Tatar Sunda yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) di sembilan kabupaten/kota pada periode 2–18 Mei 2026. Menurutnya, acara ini mengandung kesalahan dalam penggunaan sejarah yang bisa menyesatkan masyarakat. Kritik ini disampaikan oleh Maulana di Bandung pada Jumat, 15 Mei, dalam wawancara yang memaparkan ketidaksesuaian antara tanggal 18 Mei sebagai acuan kegiatan dan peristiwa sejarah yang terjadi pada tahun 669 Masehi.

Pemilihan Tanggal Dinilai Kurang Tepat

Kritik Maulana berfokus pada keputusan Pemprov Jabar menetapkan 18 Mei sebagai hari utama perayaan. Ia menjelaskan bahwa tanggal tersebut dianggap sebagai peristiwa kunci dalam sejarah Tatar Sunda, namun tidak ada dasar yang jelas mengapa rangkaian acara harus berlangsung selama 16 hari. “Memperpanjang durasi kegiatan hanya untuk mengalihkan perhatian dari masalah utama, seperti kemiskinan dan pemulihan bencana,” ujarnya. Dalam pandangan Maulana, penyelenggaraan kegiatan sepanjang waktu yang lama bisa memicu persepsi bahwa acara tersebut tidak memiliki akar historis yang kuat.

“Jika kita hanya mengandalkan tanggal 18 Mei tanpa menggali makna sejarah di baliknya, maka kita sedang mengajarkan sejarah yang salah kepada rakyat Jawa Barat,” tegas Maulana.

Konsistensi dengan Sejarah Tatar Sunda Dipertanyakan

Dalam kritiknya, Maulana menyoroti jalur kirab yang dimulai dari Sumedang dan berakhir di Kota Bandung. Ia mempertanyakan apakah pola ini sesuai dengan alur peristiwa sejarah Tatar Sunda, yang dalam beberapa sumber dianggap berpusat di wilayah Tengger dan Kuningan. Selain itu, ia juga menemukan ketidakseimbangan dalam cakupan wilayah yang terlibat, karena hanya sembilan kabupaten/kota yang menjadi pusat acara, sementara wilayah lain di Jawa Barat tidak terlibat secara signifikan. “Ini menciptakan kesan bahwa sejarah Tatar Sunda hanya terkait dengan wilayah tertentu, padahal budaya dan peradaban tersebut lebih luas,” katanya.

Kontradiksi dalam Penggunaan Anggaran

Maulana juga menyoroti pengelolaan anggaran dalam kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp2,7 miliar hanya untuk empat kabupaten, sementara lima kabupaten/kota lainnya tidak dijelaskan sumber dana mereka. “Mengapa dana dari APBD tidak disebutkan secara jelas, sementara pernyataan pemerintah mengklaim acara ini tidak menggunakan anggaran daerah?” tanyanya. Ia menekankan bahwa kebijakan penggunaan anggaran harus transparan dan sesuai dengan peraturan keuangan negara, terutama dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.

“Jika anggaran untuk kegiatan ini berasal dari pajak rakyat, maka pemerintah wajib menjelaskan penggunaannya secara rinci,” tambah Maulana.

Dalam kesempatan tersebut, Maulana juga menyoroti ketidakseimbangan antara perayaan budaya dan kebutuhan masyarakat Jawa Barat yang masih menghadapi tantangan dalam pendidikan, kesehatan, dan pemulihan pasca bencana. “Seharusnya, pemerintah fokus pada perbaikan diri berdasarkan hasil evaluasi LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) satu tahun sebelumnya, bukan hanya merayakan hari besar budaya,” ujarnya. Ia menilai, kegiatan tersebut justru mengalihkan perhatian dari isu-isu penting yang lebih mendesak.

Usulan Evaluasi dan Penyusunan Referensi

Menyikapi kritik tersebut, Maulana menyarankan agar pihak Pemprov Jabar menghentikan sementara penyelenggaraan Milangkala Tatar Sunda dan melakukan evaluasi secara mendalam dengan melibatkan ahli sejarah Sunda. “Biarkan masyarakat memiliki referensi yang jelas dan akurat, bukan hanya mengikuti keinginan pribadi,” kata dia. Selain itu, ia juga mengusulkan penyusunan buku sejarah Sunda dan Jawa Barat yang dapat menjadi bahan pembelajaran bagi generasi muda.

Usulan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perayaan budaya tidak hanya berlangsung secara meriah, tetapi juga memiliki dasar yang kuat dan relevan dengan konteks sejarah. Maulana menekankan pentingnya keakuratan informasi dalam membangun identitas budaya, terutama di tengah masyarakat yang terus berkembang dan membutuhkan pemahaman yang tepat tentang warisan leluhur mereka.

Tahap Akhir Perayaan dan Rencana Kebudayaan

Perayaan Milangkala Tatar Sunda akan memasuki tahap akhir pada 16 Mei 2026, dengan agenda utama arak-arakan mahkota Binokasih dan pawai budaya yang melibatkan 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Acara ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat identitas budaya Sunda di tengah masyarakat yang semakin heterogen. Dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026, tanggal 18 Mei menjadi hari resmi untuk memperingati Milangkala Tatar Sunda mulai tahun 2026.

Maulana menilai bahwa upaya penyelenggaraan acara ini sejauh ini belum cukup memadai, terutama dalam menyesuaikan dengan realitas sejarah dan kebutuhan masyarakat. Ia berharap, pemerintah daerah bisa lebih teliti dalam merancang kegiatan, agar tidak hanya sekadar merayakan, tetapi juga memberikan makna yang mendalam bagi generasi penerus.

Kritik dari Maulana menunjukkan adanya perdebatan terkait legitimasi sejarah dalam acara budaya. Meski pihak pemerintah menegaskan bahwa perayaan ini mengikuti tradisi lama, legislator ini meminta ada bukti kuat yang bisa menjelaskan perbedaan antara kegiatan tersebut dengan asal-usul sejarah yang sebenarnya. Dengan demikian, perayaan Milangkala Tatar Sunda tidak hanya menjadi simbol kebanggaan, tetapi juga alat edukasi yang efektif bagi masyarakat Jawa Barat.