Yang Terjadi Saat: Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Richard Lee Secara Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

JAKARTA, KOMPAS.com – Richard Lee, seorang dokter dan influencer kecantikan, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan tersebut dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

Pemeriksaan Berlangsung Selama 4 Jam

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan Richard Lee berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan.

“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa selama empat jam. Dalam pemeriksaan, ada 29 pertanyaan yang diajukan,” tutur Budi.

Karena Tidak Hadir dan Langgar Wajib Lapor

Budi menambahkan, penyidik memutuskan untuk menahan Richard Lee karena tindakan-tindakan yang menghambat penyidikan. Salah satu alasan utama adalah ketidakhadirannya pada pemeriksaan tambahan yang jadwalnya di 3 Maret 2026, tanpa memberikan alasan jelas.

“Pada hari tersebut, tersangka diketahui tetap aktif berkiprah melalui siaran langsung di akun TikTok,” tambah Budi.

Selain itu, Richard Lee juga dinyatakan gagal memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yaitu Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026.

Detensi Dilakukan Setelah Pemeriksaan Kesehatan

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan mencakup pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi normal, sehingga tersangka dapat beraktivitas seperti biasa,” jelas Budi.

Barang-barang pribadinya yang tidak terkait langsung dengan proses penyidikan sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum penahanan dilakukan.

Proses Penetapan Tersangka Dimulai 2 Desember 2024

Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka setelah menerima laporan dari Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.

Awalnya, pemeriksaan Richard Lee dijadwalkan pada 23 Desember 2025, tetapi ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026. Sementara itu, Doktif juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah melaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan.