Aktivis Pati Botok-Teguh Divonis Bersalah: Langsung Bebas tapi Jalani Pengawasan

Aktivis Pati Botok-Teguh Divonis Bersalah: Langsung Bebas tapi Jalani Pengawasan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menetapkan hukuman pidana selama enam bulan terhadap dua aktivis, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto. Meski dijatuhi hukuman, keduanya tidak wajib menjalani masa penjara dan segera dibebaskan dari tahanan setelah proses sidang selesai.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, dengan Hakim Anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik, sempat tertunda hingga pukul 10.30 WIB. Proses hukum akhirnya usai pada sekitar pukul 13.30 WIB di Ruang Cakra. Dalam acara tersebut, Teguh memakai kemeja putih dengan tulisan “Rawe Rantas Malang Putung Pejabat Menindad Waktunya Digulung” di bagian belakang, sementara Botok mengenakan kemeja serupa bertuliskan “Tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang utama kriminalisasi.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 oleh karenanya dengan pidana selama 6 bulan,” ujar majelis hakim.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, hukuman penjara enam bulan dijatuhi secara bersyarat. Botok dan Teguh diberi masa pengawasan selama 10 bulan dengan syarat tidak melanggar hukum lagi selama periode tersebut.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjut hakim.

Hakim juga menginstruksikan agar para terdakwa segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Selain itu, barang bukti yang diamankan kembali diserahkan kepada pihak yang berhak.