New Policy: Senin, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Senin, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

New Policy – Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan lima titik lokasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga yang membutuhkan layanan memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara. Layanan ini berlangsung di wilayah Jakarta pada hari Senin, dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administratif berkendara. Dengan adanya SIM Keliling, pemilik kendaraan dapat mengurus dokumen tanpa harus datang ke kantor Satpas SIM Daan Mogot. Selain itu, pelayanan ini juga menawarkan fleksibilitas untuk menghindari kerumunan di lokasi tetap.

Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta

Simak daftar lokasi yang tersedia untuk layanan SIM Keliling di Jakarta, Senin ini:

  • Jakarta Timur: Area depan Mall Grand Cakung.
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall.
  • Jakarta Selatan: Zona parkir di samping Universitas Trilogi.
  • Jakarta Barat: Area selatan Mall Ciputra.
  • Jakarta Pusat: Lokasi parkir di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Setiap lokasi tersebut menjadi pilihan untuk mengurusi SIM, terutama bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku. Dengan menyediakan layanan ini di berbagai titik strategis, Ditlantas Polda Metro Jaya berupaya mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan administratif lalu lintas.

“Layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB,” tulis akun X @tmcpoldametro dalam informasinya.

Waktu operasional pelayanan SIM Keliling tetap terjaga antara pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, memberikan kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan proses perpanjangan tanpa terlalu terburu-buru. Untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut dokumen yang dibutuhkan:

  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • SIM lama fisik serta foto kopi.
  • Bukti hasil pemeriksaan kesehatan.
  • Bukti tes psikologi yang diberikan oleh lembaga terakreditasi.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Berdasarkan aturan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM Keliling diperkirakan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan untuk Polri. Dalam hal ini, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dihargai Rp75.000. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan.

Biaya tes psikologi mencapai Rp60.000, sementara biaya pemeriksaan kesehatan adalah Rp35.000. Total biaya yang harus dibayarkan tergantung pada jenis SIM yang dimaksudkan serta peruntukan dokumen. Seluruh biaya tersebut menjadi bagian dari sistem pendanaan pelayanan lalu lintas yang terus berupaya menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru secara langsung ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal ini memastikan bahwa SIM yang diperpanjang hanya diberikan kepada yang memenuhi kriteria validasi terkini.

Perubahan kebijakan ini juga memengaruhi masa berlaku SIM. Saat ini, periode SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini ditujukan agar penggunaan SIM menjadi lebih konsisten dan tidak tergantung pada faktor demografi. Dengan demikian, tanggal kedaluwarsa SIM berdasarkan tanggal terbitan akan menjadi dasar utama.

Sebagai tambahan, masyarakat yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa pelanggaran ini bisa berupa pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Sanksi ini memberikan efek penegakkan hukum yang lebih tegas untuk mendorong kedisiplinan dalam mengurus SIM.

Kebijakan ini juga berdampak pada kesadaran masyarakat akan pentingnya memperpanjang SIM tepat waktu. Dengan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, pengguna bisa menghindari hukuman yang berpotensi mengganggu kegiatan sehari-hari. Selain itu, pelayanan SIM Keliling berharap mampu meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan warga dalam menjalankan fungsi berkendara.

Sebagai pengingat, warga dianjurkan untuk mempersiapkan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan. Menyusul adanya perubahan regulasi, pembuatan dan perpanjangan SIM kini lebih cepat dan terstruktur. Ditlantas Polda Metro Jaya terus berupaya memperbaiki sistem untuk mendukung kemudahan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas di Jakarta.