Pembahasan Penting: Syarat Utama Ngutang Tertulis Jelas di Alquran, Banyak Orang Tak Paham

Aturan Pokok Utang Terjelaskan dalam Al-Qur’an, Banyak Masyarakat Tidak Memahami

Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam agama Islam, berhukum utang tidaklah dilarang, namun harus memenuhi syarat tertentu. Terdapat prinsip, batasan, dan tanggung jawab moral yang mengikat, baik bagi pihak yang meminjam maupun pihak yang memberi pinjaman. Dalam program Tafsir Al-Mishbah, tokoh ulama dan cendekiawan Muslim M. Quraish Shihab memberi peringatan bahwa utang sebaiknya dipilih jika memang tidak bisa dihindari.

Prinsip Utama dalam Transaksi Utang

Menurut Quraish, dasar utama utang adalah ketegasan tujuan. “Jangan berhukum utang kecuali terpaksa, dan jangan digunakan untuk membeli barang yang tidak diperlukan,” katanya, dikutip dari YouTube Quraish Shihab, Selasa (3/3/2026). Ayat ini dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 282, yang secara spesifik membahas soal pinjaman. Dalam ayat tersebut, transaksi utang diperbolehkan asalkan memiliki batas waktu yang jelas.

“Berhukum utang harus sudah ada gambaran dalam pikiran kapan dan bagaimana membayarnya. Jika tidak, maka itu bukan utang yang baik,” ujar Quraish.

Ulama ini menegaskan bahwa utang tanpa jadwal pembayaran yang terdefinisi tidak sesuai dengan ajaran Al-Qur’an. Selain itu, utang juga memiliki dampak psikologis, seperti rasa cemas atau rendah hati ketika bertemu dengan orang yang mengetahui adanya utang. Quraish juga mengingatkan bahwa utang dianggap serius hingga harus diselesaikan sebelum seseorang meninggal dunia.

Kebutuhan dan Pemenuhan Syarat

Quraish menjelaskan bahwa utang boleh digunakan untuk pengembangan usaha selama ada perencanaan yang jelas. Namun, untuk kebutuhan konsumtif seperti membeli barang non-esensial, ia menyarankan agar diperhatikan secara ekstra. “Kalau untuk pengembangan usaha dan ada rencana yang terang, itu diperbolehkan. Tapi jika hanya untuk barang yang tidak mendesak, sebaiknya ditunda,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aturan agama juga berlaku bagi pemberi utang. Praktik eksploitasi atau penindasan melalui utang, termasuk riba, dianggap bentuk kezaliman. “Jika peminjam belum mampu, sebaiknya diberi penangguhan atau bahkan dilepaskan sebagian. Jangan menzalimi,” ujarnya.

“Transaksi keuangan harus dilakukan tanpa saling merugikan, baik dari sisi peminjam maupun pemberi pinjaman,” kata Quraish.

Pelajaran dari Nabi Muhammad SAW

Quraish juga menyebutkan empat permintaan dalam doa Nabi Muhammad SAW yang berisi keinginan perlindungan dari rasa gelisah, kemalasan, utang, dan penindasan. Doa tersebut meliputi, “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal sehingga terhindar dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan anugerah-Mu sehingga aku tidak meminta kepada selain-Mu.” (hsy/hsy)

[Gambas:Video CNBC]