Rencana Khusus: Jadwal Lengkap Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa dan Merak

Jadwal Lengkap Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa dan Merak

Aturan ganjil genap untuk arus mudik Idul Fitri 2026 diberlakukan mulai hari Selasa, 17 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku di sepanjang jalur utama Tol Trans Jawa, termasuk ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung, serta akses ke Pelabuhan Merak.

Mekanisme dan Pemantauan

Sistem ganjil genap akan diawasi secara ketat menggunakan kamera ETLE (Elektronik) yang terpasang di berbagai titik. Petugas tidak lagi memberikan tilang langsung di jalan raya, agar tidak mengganggu aliran lalu lintas.

Suara.com – Pemerintah resmi menerbitkan aturan main bagi pemudik yang akan pulang kampung pada Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah.

Jadwal Penerapan

Keputusan ini dibagi dalam dua fase berdasarkan arah perjalanan: arus mudik dan arus balik.

Arus Mudik: Diberlakukan sejak Selasa, 17 Maret 2026 (14.00 WIB) hingga Jumat, 20 Maret 2026 (24.00 WIB).

Arus Balik: Mulai Senin, 23 Maret 2026 (00.00 WIB) sampai Minggu, 29 Maret 2026 (24.00 WIB).

Kendaraan yang Diperbolehkan

Pemudik wajib mematuhi aturan ganjil genap, kecuali untuk beberapa kategori kendaraan yang diberikan izin khusus:

Kendaraan dinas Presiden/Wakil Presiden serta pimpinan lembaga negara tinggi.

Kendaraan layanan TNI, Polri, dan instansi pemerintah lainnya.

Mobil pemadam kebakaran, ambulans, serta kendaraan logistik prioritas.

Kendaraan listrik dan mobil yang membawa penumpang disabilitas dengan tanda khusus.

Detil Lokasi

Keputusan bersama Kemenhub, Kementerian PU, dan Korlantas Polri menetapkan jalur utama yang menjadi pusat arus mudik:

1. Ruas Tol Jakarta-Cikampek dari KM 47 hingga KM 414 (Tol Semarang-Batang).

2. Ruas Tol Tangerang-Merak dari KM 31 hingga KM 98 (jalur utama ke Pelabuhan Merak).