TempatDonasi
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kapolri: Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Selektif

Published Juni 10, 2026 · Updated Juni 10, 2026 · By Maya Rahman

Kapolri: Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Selektif

Kapolri - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait ketentuan dalam Undang-Undang Polri yang baru tentang penempatan personel aktif Polri ke jabatan sipil. Ia menanggapi kritik yang muncul dari berbagai pihak terhadap aturan ini, yang dianggap memberikan ruang luas bagi polisi untuk memegang posisi di luar struktur Korps Bhayangkara.

Penempatan di Jabatan Sipil Dibatasi oleh Permintaan Instansi Terkait

Dalam jumpa pers yang diadakan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu, 10 Juni 2026, Sigit menjelaskan bahwa kebijakan penempatan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, keputusan untuk mengisi posisi sipil harus didasarkan pada permintaan dari kementerian atau lembaga yang relevan. "Kami tidak akan menempatkan personel aktif Polri ke jabatan sipil jika tidak ada permintaan dari instansi terkait," tegas Sigit.

"Jadi sepanjang tidak ada permintaan, kami, Polri, tidak akan menempatkan atau mendorong karena konsepnya seperti itu," ujarnya.

Persetujuan PANRB dan Mekanisme Seleksi Harus Dipenuhi

Sigit menambahkan bahwa selain permintaan dari lembaga, penempatan polisi aktif ke jabatan sipil juga memerlukan persetujuan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). "Harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PANRB, dan harus mengikuti proses seleksi seperti open bidding atau merit system," jelasnya.

Menurut Sigit, prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa penempatan tersebut tidak merusak integritas dan profesionalisme kepolisian. Ia menekankan bahwa pengisian jabatan sipil tidak bisa dilakukan tanpa pertimbangan yang matang, termasuk kelayakan dan kompetensi anggota Polri yang bersangkutan.

Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menolak pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perwakilan koalisi, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa aturan tentang penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil justru memperbesar peluang praktik rangkap jabatan, tanpa harus mengundurkan diri dari institusi.

"Rumusan Pasal 28A RUU Kepolisian justru membuka ruang yang begitu luas bagi personel aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas," kata Isnur.

Isnur menyoroti bahwa ketentuan ini bertentangan dengan Ketetapan MPR dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, aturan yang mengizinkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil melalui diskresi berdasarkan permintaan Presiden atau lembaga lain, dianggap tidak sesuai dengan prinsip konstitusional. "Ini akan mengganggu profesionalisme kepolisian sendiri, termasuk jenjang karier ASN serta merit system pada kementerian atau lembaga terkait," lanjutnya.

Perdebatan tentang Kebebasan dan Pengaruh Institusi

Kritik terhadap ketentuan ini juga berasal dari ketakutan bahwa kebijakan tersebut bisa menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem birokrasi. Jika polisi aktif bebas menempati posisi di luar Korps Bhayangkara, maka potensi pengaruh langsung dari institusi Polri terhadap keputusan pemerintah bisa meningkat. Hal ini dianggap berisiko mengurangi independensi lembaga sipil dan menimbulkan kesan bahwa jabatan tersebut lebih mudah diisi oleh anggota Polri yang memiliki koneksi ke dalam struktur kepolisian.

Menurut Isnur, adanya keleluasaan penempatan polisi aktif ke jabatan sipil berdasarkan diskresi Presiden atau lembaga bisa menimbulkan kerawanan dalam proses perekrutan. Bila tidak diawasi dengan ketat, maka jabatan sipil bisa menjadi sarana untuk menempatkan anggota Polri yang dianggap loyal terhadap kekuasaan tertinggi. "Ini berpotensi mengabaikan standar seleksi yang adil dan transparan, serta mengancam sistem merit yang sudah berlaku," tambahnya.

Implikasi pada Struktur Kelembagaan dan Profesionalisme

Isnur juga menyoroti bahwa ketentuan ini bisa mengubah dinamika hubungan antara Polri dengan lembaga-lembaga sipil. Dengan adanya penempatan polisi aktif di jabatan sipil, maka institusi Polri akan memiliki pengaruh lebih besar dalam pengambilan keputusan pemerintah. Hal ini berpotensi mengurangi independensi kelembagaan sipil dan memicu ketimpangan dalam sistem pemerintahan.

Ketentuan tersebut, menurutnya, justru memberikan ruang untuk praktik kerja ganda, di mana seorang anggota Polri bisa menjalankan tugas di dalam dan luar institusi sekaligus. "Praktik ini bisa memperumit pengawasan terhadap kinerja anggota Polri, karena mereka tidak sepenuhnya fokus pada tugas pokok sebagai petugas keamanan," tambah Isnur.

Langkah Pembenaran dan Upaya Menjaga Konsistensi

Kapolri berusaha menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU Polri baru tidak merugikan profesionalisme kepolisian. Ia menegaskan bahwa penempatan personel aktif ke jabatan sipil tetap mengikuti mekanisme yang ketat, termasuk seleksi berdasarkan kriteria yang terukur. "UU ini dirancang untuk memastikan bahwa kelembagaan Polri tetap beroperasi secara proporsional dan tidak terlalu memengaruhi dunia sipil secara berlebihan," papar Sigit.

Sigit juga menambahkan bahwa kebijakan ini sudah melalui pertimbangan matang, baik dari internal Polri maupun lembaga pendamping. "Kami berharap dengan adanya ketentuan ini, kinerja polisi aktif bisa tetap terjaga, sementara kementerian atau lembaga terkait tetap memiliki ruang untuk meminta bantuan kepolisian di posisi yang memang dibutuhkan," jelasnya.

Dalam konteks ini, kapolri menegaskan bahwa penempatan ke jabatan sipil tidak dianggap sebagai bentuk korupsi, melainkan sebagai kebijakan yang mengoptimalkan penggunaan sumber daya Polri. Namun, ia mengakui bahwa ada kekhawatiran yang muncul, terutama terkait dengan keterbukaan dan transparansi dalam proses seleksi.

Kritik terus berdatangan, terutama dari masyarakat sipil yang khawatir aturan ini bisa menjadi jalan bagi anggota Polri untuk memperoleh pengaruh politik dalam pemerintahan. Namun, Kapolri mengklaim bahwa proses seleksi tetap berjalan secara profesional, dan pihaknya akan terus menjaga konsistensi dalam penerapan kebijakan tersebut.

Penyesuaian dan Prospek Kebijakan di Masa Depan

Sigit menyatakan bahwa kebijakan ini bisa