Key Strategy: Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, Disidang Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, Akan Disidang Pekan Depan
Proses Hukum Dimulai
Key Strategy - Mantan Ketua Komisi Ombudsman Republik Indonesia (Korupsi), Hery Susanto, akan menjalani sidang perdana pada pekan depan, menurut pengumuman dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum ini terkait dengan dugaan penggunaan gratifikasi dalam pengelolaan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2013 hingga 2025. Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 18 Juni 2026, Jurubicara PN Jakpus, Andi Saputra, menjelaskan bahwa Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi telah menerima berkas perkara dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst.
“Sidang perdana rencananya akan dilangsungkan pada Rabu, 24 Juni 2026,” ujar Andi Saputra, melalui pernyataan resmi.
Persidangan ini dijaga oleh majelis hakim yang terdiri dari Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua, serta Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan sebagai anggota. Penunjukan hakim tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menurut Andi. Proses ini menandai langkah hukum yang lebih lanjut setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kasus Gratifikasi dan Hubungan dengan Perusahaan
Menurut penyidik, Hery Susanto diduga terlibat dalam kasus korupsi berupa pembelian laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Ombudsman selama ia menjabat sebagai anggota periode 2021 hingga 2026. Kasus ini menyoroti dugaan kesepakatan antara Hery dan perusahaan tertentu untuk memengaruhi hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel. Dugaan ini terungkap setelah penyidik menjemput Hery di rumahnya, hanya sepekan setelah ia mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman baru periode 2026-2031.
Salah satu perusahaan yang terlibat dalam dugaan gratifikasi ini adalah PT Toshida Indonesia (PT TSHI). Jaksa menuntut bahwa Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan tersebut. Dana ini, menurut tuntutan, digunakan untuk memastikan LHP yang dikeluarkan Ombudsman mencantumkan koreksi terhadap hitungan penerimaan bukan pajak (PNBP) perusahaan di Kementerian Kehutanan. PT TSHI menolak angka PNBP sebesar Rp130 miliar yang ditetapkan Kemenhut, dengan argumen bahwa hitungan tersebut tidak akurat.
Keterlibatan Pemilik Perusahaan
Pemilik PT TSHI, Laode Sinarwan Oda, juga dijelaskan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga memberikan gratifikasi kepada Hery untuk memperoleh keuntungan dalam proses pemeriksaan. Selain PT TSHI, penyidik juga sedang menginvestigasi dugaan keterlibatan Hery dalam transaksi LHP dengan perusahaan lain. Meski demikian, detail lengkap dari perusahaan-perusahaan tersebut belum diungkapkan secara resmi.
Direktur Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa ada lebih dari satu perusahaan yang diduga membeli LHP dari Hery. Menurutnya, penyidik saat ini sedang memproses berbagai bukti yang terkait dengan transaksi ini. Namun, Syarief belum menyebutkan nama-nama perusahaan yang terlibat. Sementara itu, sumber dari internal Kejagung mengungkapkan bahwa jaksa telah mengantongi daftar 17 perusahaan yang kemungkinan besar membeli laporan hasil pemeriksaan dari Hery.
Peran Ombudsman dalam Kasus
Ombudsman, sebagai lembaga yang bertugas memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, dianggap memiliki peran kunci dalam kasus ini. Dugaan kesepakatan jual beli LHP menunjukkan bahwa institusi ini mungkin terlibat dalam praktik korupsi yang menguntungkan perusahaan tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan Ombudsman dalam mengelola kebijakan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Proses penyidikan terhadap Hery Susanto menyoroti kompleksitas tata kelola usaha pertambangan, yang sering kali melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan lembaga pengawas. Kasus ini menjadi contoh bagaimana korupsi bisa merembes ke dalam sistem pengambilan keputusan, bahkan melibatkan orang yang seharusnya menjadi pengawas. Dengan sidang yang dijadwalkan pekan depan, masyarakat menantikan penjelasan lebih lanjut tentang peran Hery dalam mengubah hasil pemeriksaan yang dianggap kurang objektif.
Konsekuensi dan Perspektif Masa Depan
Disidangnya Hery Susanto bisa menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum di bidang pertambangan. Kasus ini tidak hanya menyangkut keberadaan uang yang diterima oleh Hery, tetapi juga menggambarkan bagaimana pengambilan keputusan dalam sektor ekonomi bisa dipengaruhi oleh hubungan finansial. Jika terbukti bersalah, Hery akan terkena sanksi hukum yang bisa mencakup denda atau penjara.
Menurut para pengamat, kasus Hery Susanto menegaskan pentingnya transparansi dalam pemeriksaan kebijakan ekonomi. Pengelolaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, yang merupakan salah satu sentra produksi, menjadi fokus pemerintah dalam upaya menata ulang sektor ini. Dengan adanya dugaan gratifikasi, maka sidang ini juga menjadi pengingat bagi lembaga-lembaga publik untuk tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas pengawasan.
Persidangan yang dijadwalkan pekan depan diharapkan bisa memperjelas motif serta alur transaksi yang terjadi. Jika terbukti, ini akan menjadi contoh nyata tentang akibat dari kesalahan dalam menjalankan fungsi pengawas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka akan ada ruang untuk memperdebatkan keputusan penyidik. Meski demikian, semua pihak sepakat bahwa kasus ini menjadi bahan pertimbangan dalam mengamankan kebijakan yang menguntungkan publik.