TempatDonasi
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KontraS Minta Barang Bukti Kasus Air Keras tidak Dimusnahkan

Published Juni 17, 2026 · Updated Juni 17, 2026 · By Tegar Utami

KontraS Minta Barang Bukti Kasus Air Keras tidak Dimusnahkan

Kenapa Hakim Militer Minta Bukti Teror Air Keras Dimusnahkan

KontraS Minta Barang Bukti Kasus Air Keras - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menegaskan pentingnya menjaga barang bukti dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Ia meminta Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan oditur militer agar barang bukti dapat tetap dipertahankan sebagai alat verifikasi dalam proses hukum. Permintaan ini muncul setelah pengadilan militer memberikan keputusan untuk menghancurkan tumbler yang digunakan para terdakwa.

Dimas mengungkapkan bahwa organisasinya telah mengirimkan surat ke instansi oditur militer sebelum persidangan berakhir, menekankan perlunya melindungi bukti-bukti yang dapat membantu menelusuri kebenaran peristiwa tersebut. "Kami meminta bahkan sebelum adanya sidang replik," katanya dalam wawancara dengan wartawan setelah diperiksa sebagai saksi di Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa barang bukti adalah kunci untuk memperjelas alur kasus dan mencegah penyimpangan dalam proses penyidikan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim memerintahkan pemusnahan tumbler yang digunakan oleh empat terdakwa untuk menyimpan air keras. Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian, menyebutkan bahwa tumbler tersebut menjadi barang bukti yang dirampas dan harus dimusnahkan. "Menetapkan barang-barang bukti berupa satu buah gelas tumbler warna ungu tanpa tutup, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Fredy dalam membacakan amar putusan. Langkah ini memicu kecaman dari organisasi pengacara hak asasi manusia, karena tumbler dianggap sebagai bukti langsung dalam kasus penyerangan yang dilakukan terdakwa.

"Kami meminta bahkan sebelum adanya sidang replik," ujar Dimas kepada wartawan setelah diperiksa sebagai saksi di Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juni 2026.

Fredy menjelaskan bahwa tumbler tersebut merupakan milik terdakwa kedua, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Menurut penjelasan hakim, alat tersebut telah diperiksa secara lengkap dalam proses persidangan dan tidak lagi dibutuhkan untuk verifikasi lebih lanjut. Namun, Dimas menilai keputusan itu terlalu segera karena masih ada kemungkinan barang bukti lain bisa membuka jalan baru dalam penyelidikan. "Kasus ini belum selesai, dan bukti-bukti yang ada bisa menjadi penghalang atau penunjuk bagi kebenaran," tegasnya.

KontraS menekankan bahwa tumbler bukanlah satu-satunya barang bukti yang relevan. Koordinator organisasi itu menyatakan bahwa ada tiga jenis bukti utama yang akan dimusnahkan, yaitu tumbler, alat atau wadah yang digunakan untuk menyimpan air keras, serta potongan video sebelum aksi penyiraman dilakukan. Dimas menjelaskan bahwa kehilangan bukti-bukti ini dapat mengganggu proses investigasi, terutama dalam mengungkap motif dan peran para pelaku.

Menurut Dimas, pemusnahan barang bukti berpotensi mengurangi daya bukti yang ada, sehingga memperbesar risiko keadilan terancam. Ia menambahkan bahwa tumbler dan alat lainnya tetap memiliki nilai penting, terlepas dari keputusan hakim. "Jika barang bukti dihancurkan, akan ada kerugian bagi upaya penyelidikan yang sedang berlangsung," katanya. Ia juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pengadilan memutuskan untuk memusnahkan alat tersebut, terutama dalam konteks kasus terorisme yang kini menjadi perhatian publik.

Saat ini, polisi masih menjalankan penyelidikan kasus penyiraman air keras berdasarkan laporan model B yang diajukan oleh TAUD. Penyidik terus memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Dimas Bagus Arya, yang diberi kesempatan untuk memberikan keterangan. Dimas berharap pihak berwenang tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan mengenai bukti-bukti yang masih relevan. "Bukti adalah mata hukum, dan jika dihilangkan, proses penuntutan akan lebih sulit," katanya.

Permintaan KontraS untuk melindungi barang bukti ini juga mengingatkan pada kepentingan transparansi dalam kasus hukum yang menyangkut tindak kekerasan terhadap aktivis. Dimas menyoroti bahwa bukti fisik seperti tumbler bisa menjadi alat untuk memperkuat saksi-saksi atau mengungkap detail yang tidak terdokumentasi. Ia juga meminta pengadilan militer untuk mempertimbangkan kebutuhan penyelidikan lebih lanjut sebelum membuat keputusan akhir mengenai pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti yang terjadi dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan pengadilan dalam memutuskan penanganan bukti. Apakah alat