TempatDonasi
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Masih Dalami Keterangan Satu Tersangka Suap Bea Cukai

Published Juni 17, 2026 · Updated Juni 17, 2026 · By Andi Permata

Modus Safe House dalam Suap Impor

Penyidikan KPK Terus Dalam Proses

KPK Masih Dalami Keterangan Satu Tersangka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperdalam investigasi terhadap satu tersangka dalam kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tersangka tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai. Selama ini, KPK fokus pada pemeriksaan keterangan Budiman untuk menggali lebih jauh bagaimana modus operasi suap tersebut berjalan dalam sistem kepabeanan.

“Apakah ada pihak lain yang memiliki peran penting dalam konstruksi kasus ini,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, saat diwawancarai pada Selasa, 16 Juni 2026.

Penyidikan Dalam Langkah-Langkah Terstruktur

Budi menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap Budiman juga bertujuan untuk melengkapi berkas perkara suap impor. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan semua fakta diungkap secara lengkap, terutama setelah tiga penerima suap telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa di pengadilan. Menurut Budi, pemeriksaan lanjutan ini penting untuk memperkuat bukti dan memahami dinamika transaksi yang terjadi antara pihak-pihak terlibat.

Selain itu, KPK juga menggunakan persidangan sebagai sumber informasi kritis. Dalam proses ini, para terdakwa memberikan klarifikasi mengenai kejadian-kejadian yang disebut dalam dakwaan. Hal ini membantu penyidik menghubungkan fakta-fakta yang diperoleh dengan alur pengadilan. “KPK masih terus mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi.

Para Tersangka yang Tersangkut dalam Kasus

Tiga penerima suap yang telah menjalani persidangan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen. Ketiganya dianggap memegang peran krusial dalam mengelola proses impor agar lebih cepat selesai. Sementara itu, tiga pemberi suap yang sudah menjalani sidang adalah John Field, pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo; Andri, ketua tim dokumen importasi Blueray Cargo; serta Dedy Kurniawan, manajer operasional perusahaan tersebut.

KPK menyatakan bahwa tiga pemberi suap ini memberikan uang kepada pejabat Ditjen Bea Cukai untuk mempercepat keluarnya barang impor dari proses pengawasan. Selain itu, mereka juga menyediakan fasilitas hiburan serta barang-barang mewah. Total nilai uang yang diserahkan mencapai Rp 61.301.939.000, sementara nilai barang dan fasilitas hiburan mencapai Rp 1.845.000.000. Jika dijumlahkan, total dana yang terlibat mencapai Rp 63.146.939.000.

Modus Operasi dan Penuntutan Berdasarkan Hukum

Dalam pembacaan surat dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut KPK pada 6 Mei 2026, disebutkan bahwa para terdakwa menyetorkan uang ke pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dana tersebut diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD), dengan nilai total mencapai Rp 61,3 miliar. Selain itu, mereka juga memberikan hadiah berupa fasilitas hiburan dan barang mewah sebesar Rp 1,84 miliar.

“Telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang seluruhnya berjumlah Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD, dan pemberian berupa fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1.845.000.000,”

Jaksa mengenai tiga terdakwa tersebut menuntut mereka dengan beberapa pasal di dalam UU. Mereka dituduh melanggar Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 7 angka 49 Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tuntutan ini juga disertai dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat 1 UU yang sama. Pasal-pasal ini mencakup ancaman pidana untuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Proses Hukum dan Kejelasan Fakta

Proses hukum terhadap tiga penerima suap ini memperlihatkan bagaimana KPK memproses fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Dalam berkas dakwaan, disebutkan bahwa uang yang diberikan berfungsi sebagai imbalan untuk mempercepat proses impor Blueray Cargo. Jaksa menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan agar barang-barang yang diimpor lebih mudah melewati prosedur kepabeanan tanpa hambatan.

Pembacaan surat dakwaan ini menjadi titik awal dari upaya KPK memperjelas konstruksi perkaranya. Jaksa juga menekankan bahwa penuntutan ini berdasarkan kerangka hukum yang jelas, dengan memastikan bahwa semua fakta yang ditemukan terdokumentasi secara lengkap. “KPK masih terus memperhatikan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan,” lanjut Budi, menggarisbawahi pentingnya memperoleh informasi dari semua pihak terlibat.

KPK Memastikan Tidak Ada Pihak Terlewat

Dalam rangka menyempurnakan berkas penyidikan, KPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Budiman Bayu Prasojo. Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang terlewat dari kerangka penyelidikan, termasuk bagian-bagian dalam sistem kepabeanan yang mungkin terlibat. Budiman dianggap sebagai salah satu dari pihak yang paling penting dalam menjalankan tindakan suap agar