Latest Program: Amnesty Desak Polisi Usut Pemasangan Pelacak di Mobil Tiyo
Amnesty Minta Polisi Investigasi Pemasangan Pelacak di Mobil Tiyo
Latest Program - Amnesty International Indonesia memberikan kecaman tajam terhadap pemasangan alat pelacak global positioning system (GPS) pada kendaraan milik mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto. Organisasi ini menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pengawasan ilegal yang merugikan hak privasi dan kebebasan berekspresi, serta mengintimidasi aktivis. Menurut Amnesty, hal ini melanggar Pasal 28E dan Pasal 28F dalam Undang-Undang Dasar 1945, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diakui oleh Indonesia.
Pengawasan Dipandang sebagai Bentuk Intimidasi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa temuan pelacak GPS di mobil Tiyo memperkuat dugaan adanya motif politik di balik upaya mengawasi aktivis tersebut. “Pemasangan pelacak ini terjadi setelah Tiyo aktif mengkritik kebijakan pemerintah dan terlibat dalam aksi mahasiswa, sehingga menguatkan kemungkinan pengawasan ini memiliki tujuan politik,” ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 14 Juni 2026.
Fakta bahwa alat pelacakan ditemukan setelah Tiyo aktif mengkritik kebijakan pemerintah dan terlibat dalam aksi mahasiswa memperkuat dugaan kuat bahwa pengawasan ini bermotif politik.
Usman menyoroti bahwa teknologi pengawasan bisa menjadi alat untuk memadamkan suara kritik. “Negara tidak boleh menggunakan teknologi ini sebagai cara membungkam aktivis, karena kritik seharusnya dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, bukan tindakan kriminal,” jelasnya. Ia menyebutkan bahwa pola serupa sering digunakan dalam rezim otoriter, di mana pelacak diam-diam dijadikan tahap awal untuk menjerat orang dengan pasal karet atau bahkan mengeksekusi tanpa proses hukum yang jelas.
Pola Serupa Ditemukan di Berbagai Negara
Dalam menyebutkan fenomena tersebut, Usman menyamakan pengawasan di Indonesia dengan praktik yang pernah terjadi di negara-negara lain, seperti era Duterte di Filipina, Kamboja, Thailand, dan masa Orde Baru di Indonesia. “Pola ini sama, di mana intelijen memasang pelacak, menyebarkan informasi palsu, dan kemudian melanjutkannya dengan ancaman fisik,” tuturnya.
Aktivis dipantau selama 24 jam, polanya dicatat, kemudian digunakan untuk menjerat dengan pasal karet. Atau lebih buruk dari itu, keberadaannya dilacak hingga pada suatu titik yang bersangkutan dieksekusi.
Usman menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Maret lalu. “Kasus ini menunjukkan pola yang sama, yakni dimulai dengan disinformasi, lalu intimidasi, hingga akhirnya kekerasan,” jelasnya. Ia menekankan bahwa penyadapan tanpa dasar hukum bisa dianggap sebagai tindakan ilegal yang layak dipidana.
Kasus Tiyo dan Dugaan Penyadapan Liar
Tiyopun menjelaskan bahwa pelacak yang dipasang pada kendaraannya merupakan teknologi yang lazim digunakan dalam praktik otoritarianisme. “Kalau dilakukan oleh aparat tanpa izin pengadilan, itu disebut penyadapan liar,” tambahnya. Usman menilai bahwa negara demokratis harus memastikan penggunaan teknologi ini memiliki dasar hukum yang jelas, agar tidak mengancam kebebasan sipil.
Amnesty International Indonesia menghimbau Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi independen. Organisasi itu meminta semua fakta terkait pemasangan pelacak, termasuk pelaku, perintah dari siapa, dan dasar hukum yang digunakan, diungkap secara transparan.
Pengawasan hanya boleh untuk kejahatan serius, dengan izin pengadilan, dan diawasi publik.
Usman mengingatkan bahwa pemerintah wajib menjaga keamanan aktivis seperti Tiyo dan kritikus lainnya. “Aktivis yang terus bersuara harus diberikan ruang, bukan dikhawatirkan,” katanya. Ia menambahkan bahwa DPR perlu merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Intelijen untuk membatasi penggunaan teknologi pengawasan secara berlebihan.
Temuan Pelacak di Mobil Tiyo
Tiyopun menemukan alat pelacak pada kerangka mobil yang ia gunakan setelah mengikuti aksi demonstrasi di kawasan Gejayan, Yogyakarta, pada Sabtu, 13 Juni 2026. Ia menemukan perangkat tersebut di bagian bawah kendaraan. Setelah merasa kurang aman saat bepergian, Tiyo meminjam mobil saudaranya sebagai sarana transportasi.
Yang jelas ini adalah satu kejadian yang sangat menjijikkan, yang menunjukkan betapa menjijiknya juga rezim yang hari ini sedang berkuasa.
Di akun Instagram-nya, @tiyoardianto_, Tiyo mengunggah video yang menunjukkan alat pelacak PBX Finder berwarna hitam. Ia mengaku menerima notifikasi tidak biasa di ponselnya, seperti “PBX FINDER Ditemukan Bergerak Bersama Anda. Pemilik dapat mencari lokasinya. Ketuk untuk membuka Lacak dan melihat tindakan yang tersedia,” demikian bunyi pesan yang masuk ke perangkatnya.
Tiyo mengatakan tidak mengetahui siapa yang melakukan pemasangan pelacak. Namun, ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasannya sebagai aktivis. “Ini menunjukkan bahwa pihak berkuasa menggunakan teknologi untuk memantau dan mengendalikan suara kritik,” kata Tiyo dalam video tersebut.