Latest Program: Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi BGN
Glory Harimas Sihombing Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Program MBG
Latest Program - Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN). Pengumuman ini dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, saat diwawancara Tempo pada Kamis, 18 Juni 2026. Menurut Syarief, Glory, yang dikenal dengan nama GHS, dianggap sebagai pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Tim penyidik menetapkan GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud,” ujar Syarief saat dikonfirmasi Tempo, Kamis. Ia menegaskan bahwa Glory belum menjelaskan secara rinci peran yang dimainkannya dalam skandal korupsi ini.
Glory diperiksa sebagai saksi sebelumnya pada 18 Juni 2026, namun kini statusnya berubah menjadi tersangka. Pada hari yang sama, ia keluar dari gedung Jampidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan warna pink. Saat digiring ke mobil tahanan, Glory hanya diam tanpa memberikan penjelasan. Selain itu, sebelumnya ia juga sempat diperiksa penyidik Kejagung pada Senin, 15 Juni 2026.
Yayasan IFSR dan Kaitannya dengan Program MBG
Dikutip dari Antara, Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) pernah menerbitkan buku berjudul “Strategi IFSR dalam Akselerasi Implementasi 32.000 SPPG & 82 Juta Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG)”. Buku ini diluncurkan pada 9 Mei 2025 dan dihadiri oleh Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana. Dadan juga memberikan kata pengantar dalam buku tersebut, yang menunjukkan keterlibatannya dalam program ini.
Glory, sebagai ketua yayasan tersebut, tercatat sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam pengembangan program MBG. Buku ini dirilis tepat saat program tersebut sedang dikembangkan secara masif, dengan target mencapai 82 juta penerima manfaat. Yayasan ini berada di bawah pengelolaan Glory, yang kemudian menjadi pusat perhatian penyidik karena dugaan penyimpangan.
Keterlibatan Yayasan IFSR dengan Relawan Prabowo-Gibran
Dalam laporan Indonesia Corruption Watch berjudul “Ada Siapa di Balik MBG?”, Yayasan Indonesia Food Security Review masuk dalam daftar yayasan yang dianggap terafiliasi dengan Relawan Muda Prabowo-Gibran (RMPG), Balai Dewan Pakar Prabowo, dan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Pembina yayasan ini adalah Hanief Adrian, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal RMPG.
Laporan itu menyoroti hubungan antara Yayasan IFSR dan organisasi-organisasi yang mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran. Glory Harimas Sihombing dinyatakan sebagai koordinator Balai Dewan Pakar Prabowo, yang menunjukkan peran strategisnya dalam operasional program MBG. Posisi ini memberikan wewenang untuk memastikan pengelolaan proyek pangan nasional tersebut berjalan sesuai rencana.
Dikutip dari laman BGN, yayasan yang dipimpin Glory memiliki sejumlah dapur MBG di berbagai lokasi seperti Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan; Jalan Godean, Sidokarto, Kecamatan Godean, Sleman, DIY; Jalan Surami, Mantrijeron, Yogyakarta; Jalan M Bakri, Singajaya Jonggol, Bogor; hingga Karawang. Dapur-dapur ini menjadi salah satu sarana implementasi program MBG, yang bertujuan menyediakan makanan bergizi kepada masyarakat.
Kasus Korupsi MBG: Penyelidikan yang Berkembang
Glory menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi penyimpangan program MBG. Sebelumnya, jaksa telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Selain itu, Asep Yusuf Somantri, yang dianggap dekat dengan Sony Sonjaya, juga menjadi tersangka. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, juga turut terlibat karena perusahaan ini bertugas menyediakan sepeda motor listrik untuk program MBG.
Pengembangan program MBG melibatkan sejumlah pihak swasta dan institusi pemerintah. Dengan adanya Glory sebagai tersangka, penyidik mengungkap lebih lanjut peran kelompok swasta dalam proyek ini. Kejaksaan Agung menilai bahwa penyaluran dana dan implementasi program MBG tidak sepenuhnya transparan, dengan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.
Pola Korupsi dan Pelaku-Pelaku Utama
Kasus korupsi BGN menunjukkan pola keterlibatan elit dalam program kebijakan sosial. Dadan Hindayana, yang sebelumnya memimpin BGN, serta rekan-rekannya, diyakini memanfaatkan jabatan untuk menyalurkan keuntungan pribadi. Glory, dengan perannya sebagai koordinator Balai Dewan Pakar Prabowo, disebut sebagai bagian dari jaringan yang membantu penyelundupan dana dari sektor publik ke swasta.
Kejaksaan Agung terus mengejar transparansi dalam penyelidikan ini. Pengumuman penetapan tersangka baru membuka kemungkinan bahwa investigasi akan mengungkap lebih banyak pelaku. Dengan penambahan Glory, kasus korupsi MBG kini melibatkan lebih banyak pihak, termasuk tokoh politik dan lembaga-lembaga yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan program ini.
Dalam konteks ini, Yayasan IFSR dianggap sebagai salah satu entitas yang menyalurkan bantuan makanan bergizi ke masyarakat. Meski sebelumnya dianggap sebagai mitra pemerintah, yayasan ini kini menjadi fokus utama penyelidikan karena dugaan penyimpangan. Adanya keterlibatan Hanief Adrian, pembina yayasan, menegaskan bahwa anggota Relawan Muda Prabowo-Gibran juga terlibat dalam pemanfaatan proyek MBG.
Pengumuman Glory sebagai tersangka mengingatkan kembali bahwa korupsi dalam program pangan nasional tidak hanya melibatkan anggota BGN, tetapi juga mitra swasta dan kelompok politik. Dengan sederet nama tersangka yang telah ditetapkan, penyidik semakin memperkuat teori bahwa penyimpangan ini terjadi secara sistematis, dengan seluruh rantai kegiatan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik.
Sementara itu, dalam wawancara dengan Tempo, Syarief Sulaiman Nahdi menegaskan bahwa Glory telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum. Meski demikian, ia belum menyebutkan detail kontribusi Glory terhadap kecurangan tersebut. Penetapan ini diharapkan memperjelas mekanisme korupsi yang berlangsung di belakang layar, terutama dalam pengelolaan dana dan distribusi bantuan makanan bergizi kepada masyarakat.
Kasus Glory Harimas Sihombing menjadi contoh bagaimana kebijakan sosial bisa dijadikan alat untuk memperkaya kekayaan individu. Dengan adanya penetapan ini, Kejaksaan Agung semakin menggarisbawahi pentingnya investigasi menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, baik dari sektor publik maupun swasta. Penyidikan ini juga mengungkap hubungan antara BGN dengan organisasi politik, yang menjadi fokus utama dalam menilai efektivitas program kebijakan nasional.