TempatDonasi
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Latest Program: Jaksa Belum Jadwalkan Pemanggilan Kepala BGN Nanik S. Deyang

Published Juni 12, 2026 · Updated Juni 12, 2026 · By Maya Rahman

Jaksa Belum Jadwalkan Pemanggilan Kepala BGN Nanik S. Deyang

Latest Program - Sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung masih menunggu keputusan jadwal pemanggilan Nanik S. Deyang. Nanik, yang kini menjabat sebagai wakil Kepala BGN, belum diminta untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Hal ini diungkapkan oleh Direkur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Kamis, 11 Juni 2026.

"Belum, bahwa semua yang mengetahui itu memang berpotensi untuk dipanggil sebagai saksi ya. Tapi tidak semua saksi adalah berperan dalam tindak pidana itu," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.

Selama ini, tiga dari empat pimpinan BGN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka adalah Dadan Hindayana, mantan kepala BGN; Lodewyk Pusung, mantan wakil kepala BGN; dan Sony Sonjaya, Inspektur Jenderal Polisi yang kini menjadi tersangka. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi penyimpangan MBG. Penyidik menemukan bahwa mereka mengendalikan sejumlah yayasan yang mengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), sejumlah institusi yang mendapat insentif miliaran rupiah per hari.

Terbaru, jaksa kembali menetapkan satu tersangka tambahan, yaitu Asep Yusuf Somantri. Pria ini dikenal sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya dan terlibat dalam skema penyalahgunaan pengadaan barang di BGN. Modus yang diungkapkan menyebutkan bahwa para tersangka mengintervensi pejabat pembuat komitmen untuk menyetujui pengadaan yang harga barangnya dibuat lebih tinggi dari kebutuhan riil di lapangan. Proses ini dianggap memperumit transparansi anggaran dan mengakibatkan pengalihan dana ke pihak yang tidak semestinya.

Pembongkaran Modus Korupsi

Kasus korupsi MBG yang menimpa BGN mengungkap adanya praktik jual beli titik SPPG. Yayasan yang dipimpin oleh para tersangka disebut menguntungkan diri sendiri melalui pengalihan dana kecil kecilan ke akar rumput. SPPG, yang seharusnya memberdayakan masyarakat miskin melalui distribusi bantuan gizi, justru menjadi sarana untuk mengalirkan dana ke kelompok tertentu. Pemangkasan anggaran dari program MBG diklaim menyebabkan ketidakpuasan di tingkat masyarakat, tetapi sistem yang terjalin menguntungkan para pemain kunci.

Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan bahwa beberapa anggota BGN dianggap sebagai pelaku utama dalam skema ini. Dengan intervensi mereka, yayasan yang tidak memenuhi kriteria kegiatannya diizinkan untuk terus menerima bantuan. Kebijakan ini dianggap melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. Dalam pernyataannya, jaksa mengakui bahwa keterlibatan yayasan sangat terkait dengan pengelolaan program MBG yang disalahgunakan.

Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, Sony Sonjaya sedang mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ia berharap bisa bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang melibatkan para tersangka lainnya. Status ini memberikan peluang bagi Sony untuk mengungkap fakta-fakta yang mungkin tersembunyi di balik skema korupsi tersebut. Namun, hingga saat ini, Nanik S. Deyang belum terlibat dalam proses ini, meskipun ia dikenal memiliki hubungan dengan yayasan yang terafiliasi dengan SPPG.

Kaitan Nanik dengan Yayasan SPPG

Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Dadan Hindayana, ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menggantikan Dadan di jabatan kepala BGN. Dalam wawancara dengan Tempo, Nanik menyangkal tuduhan bahwa yayasan yang mengelola SPPG memiliki kaitan langsung dengannya. Ia meminta pihak berwenang untuk memeriksa laporan keuangan yang dikelola oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sebagai bukti kesahihan pernyataannya.

"Apa kaitannya yayasan ini dengan saya? Silakan cek PPATK apakah ada aliran uang dari yayasan ini kepada saya," ujarnya dalam wawancara yang tercatat dalam edisi Majalah Tempo, 7 Juni 2026.

Tuduhan tersebut menimbulkan perdebatan terkait kejujuran Nanik dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil kepala BGN. Meski ia dikenal dekat dengan para pengelola yayasan, penyidik masih menunggu bukti yang jelas untuk memastikan keterlibatannya. Hal ini mengisyaratkan bahwa Nanik tidak langsung disebut sebagai pelaku utama, tetapi tetap menjadi sorotan karena posisinya di BGN.

Kasus korupsi BGN terkait MBG menjadi sorotan publik karena dampaknya terhadap masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari program ini. Dengan pengalihan dana yang tidak terlacak, banyak keluarga miskin kehilangan akses ke bantuan gizi. Jaksa menekankan bahwa investigasi masih terus berlangsung untuk memastikan semua pihak yang terlibat diperiksa secara rinci. Meski Nanik belum dipanggil, ia tetap menjadi bagian dari gambaran korupsi yang terjadi di BGN.

Kasus ini juga menunjukkan kompleksitas sistem pemerintahan di BGN. Korupsi tidak hanya melibatkan pemimpin, tetapi juga mengakar ke level bawah melalui penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi bantuan. Dengan adanya penyidikan yang sedang berlangsung, masyarakat berharap dapat memperoleh kejelasan tentang dana yang telah dialirkan selama beberapa tahun terakhir. Proses ini menjadi momentum untuk merevisi kebijakan pengelolaan program MBG agar lebih transparan dan berkeadilan.