TempatDonasi
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Latest Program: Yang Seharusnya Hakim Putuskan di Kasus Andrie Yunus

Published Juni 11, 2026 · Updated Juni 11, 2026 · By Joko Purnama

Yang Seharusnya Hakim Putuskan di Kasus Andrie Yunus

Pilihan Editor: Aroma Impunitas di Balik Tuntutan Penjara Teror Air Keras

Latest Program - Dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mewakili korban mengkritik putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Menurut mereka, pengadilan militer seharusnya tidak berwenang mengadili empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Kritik ini muncul setelah majelis hakim mengumumkan vonis terhadap para terdakwa, Rabu, 10 Juni 2026.

“Mestinya putusan pengadilan militer hari ini, kalau kami merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, harusnya menyatakan peradilan militer tidak berwenang mengadili,” ujar anggota TAUD, Arif Maulana, dalam konferensi pers di Kalibata, Jakarta Selatan. “Itu yang harusnya diambil oleh majelis hakim, bukan justru masuk ke pokok perkara dan memvonis ringan.”

Arif menekankan bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memberikan aturan jelas bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum. Hal ini, katanya, sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja diadopsi. Menurut Arif, ketiadaan adanya keadilan dalam proses peradilan militer mengancam kredibilitas penuntutan terhadap para terdakwa.

Kritik tersebut didukung oleh anggota TAUD lainnya, Mustafa Layong, yang menegaskan bahwa proses hukum di pengadilan militer tidak memiliki dasar yang kuat. “Sejak awal, proses di oditurat militer dan pengadilan militer nihil legitimasi, baik secara prosedur maupun substansi,” ujarnya. Mustafa juga menyebutkan bahwa investigasi tim mereka menemukan indikasi keterlibatan pihak sipil dalam kejadian penyiraman air keras. Meski temuan tersebut telah disampaikan, tapi tidak pernah diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom TNI).

“Kami tahu bahwa yang menyidik itu atasan, yang menuntut itu juga atasan, dan yang mengadili juga bagian dari militer,” tambah Mustafa. “Ketika kami bicara imparsialitas, keadilan, terutama untuk korban, tentu itu akan sangat sulit kemudian diharapkan.”

Puspom TNI, kata Mustafa, justru mengabaikan peran sipil dalam kasus ini. Padahal, menurutnya, ketika tindak pidana melibatkan gabungan antara militer dan sipil, peradilan umum menjadi wadah yang lebih tepat untuk mengadili. Hal ini sejalan dengan putusan praperadilan nomor 62 di Pengadilan Jakarta Selatan, yang memerintahkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melanjutkan pengusutan perkara tersebut. “Secara prosedur, perkara ini harusnya diproses berdasarkan yurisdiksi peradilan umum, bukan melalui peradilan militer,” jelas Mustafa dalam kesempatan yang sama.

Putusan pengadilan militer dianggap menciptakan atmosfer impunitas karena memungkinkan prajurit yang melakukan tindak pidana umum tetap terlepas dari tuntutan keadilan. Dalam kasus Andrie Yunus, tuntutan yang diberikan keempat anggota Bais TNI menimbulkan pertanyaan tentang keadilan. Arif menyoroti bahwa para terdakwa ini tidak hanya melakukan tindakan penyerangan, tetapi juga menunjukkan tingkah laku yang mengakibatkan luka berat, dengan rencana terlebih dahulu. Menurutnya, hal ini memperkuat argumen bahwa peradilan militer bukan tempat yang tepat untuk menilai kasus tersebut.

Keempat terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 20 huruf C KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider. Meski vonis tersebut mempertimbangkan keberatannya, beberapa anggota TAUD merasa masih ada kelemahan dalam cara penyidikan dan penuntutan. Mereka menilai bahwa tuntutan dari Puspom TNI terkesan memperkuat dominasi militer dalam proses hukum, sehingga mengurangi peluang untuk mendapatkan keadilan yang lebih objektif.

Pada pengadilan, para terdakwa menerima hukuman beragam. Terdakwa pertama, I Sersan Dua Edi Sudarko, dihukum penjara selama 3 tahun dan dipecat dari dinas militer. Terdakwa kedua, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, menerima hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta dipecat. Sementara terdakwa ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dihukum 2 tahun penjara, dan terdakwa keempat, Letnan Satu Sami Lakka, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya tidak dipecat dari dinas militer.

Kritik terhadap pengadilan militer juga menyoroti ketergantungan sistem hukum militer pada hierarki internal. Arif menunjukkan bahwa ketika prajurit melakukan kesalahan, atasan mereka seringkali terlibat dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Hal ini membuat keadilan sulit tercapai, karena ada kemungkinan bias atau tekanan dari struktur kekuasaan yang sama.

“Keterlibatan atasan dalam seluruh proses hukum membuat keadilan terancam,” kata Arif. “Jika peradilan militer tetap digunakan, maka terdakwa bisa saja merasa aman karena tidak ada pihak yang independen untuk menilai kasus mereka.”

Dalam pandangan TAUD, penggunaan peradilan militer dalam kasus penyiraman air keras menjadi simbol dari impunitas yang mungkin berlangsung dalam sistem hukum militer. Mereka menegaskan bahwa penyiraman air keras termasuk dalam tindak pidana umum, sehingga wajib diadili di peradilan umum. Kritik ini juga didukung oleh putusan praperadilan yang sebelumnya mengarahkan kasus ke Polda Metro Jaya, menunjukkan bahwa ada mekanisme hukum yang lebih tepat untuk menangani kasus tersebut.

Arif mengingatkan bahwa peradilan militer selama ini sering kali menjadi tempat untuk menyelesaikan kasus dengan cepat, tetapi tanpa memperhatikan aspek keadilan secara menyeluruh. Dalam kasus Andrie Yunus, keputusan hakim justru mengabaikan temuan investigasi yang menunjukkan peran sipil. Menurutnya, ini bisa berdampak pada penegakan hukum yang tidak merata, karena prajurit yang terlibat dalam kekerasan terhadap sipil bisa saja diberi hukuman yang ringan.

TAUD menekankan bahwa peradilan militer tidak bisa secara mandiri menilai kasus yang melibatkan prajurit dan sipil. “Kita perlu memastikan bahwa semua pihak, baik militer maupun sipil, mendapatkan perlindungan hukum yang sama,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan dalam kasus Andrie Yunus belum sepenuhnya tercapai, karena prosesnya tetap dilakukan di bawah lingkup hukum militer.

Keputusan hakim dalam kasus ini menjadi fokus perdebatan, terutama mengenai apakah tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit dalam konteks penyerangan terhadap sipil bisa diproses secara adil di peradilan militer. Meski ada vonis penjara, kelemahan dalam prosedur dan substantif penuntutan menurut TAUD masih menjadi kontra. Mereka berharap proses hukum bisa berjalan lebih transparan, sehingga semua pihak bisa memperoleh perlindungan hukum yang sejati.