Main Agenda: KPK Telusuri Aliran Duit Pansus Haji dari Eks Stafsus Yaqut
KPK Lakukan Penyelidikan Dana untuk Pansus Haji dari Mantan Staf Yaqut
Main Agenda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan investigasi terkait aliran dana sebesar satu juta dolar Amerika Serikat yang diduga dialirkan ke Panitia Khusus Angket Penyelenggara Haji (Pansus Haji) Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam proses penyelidikan ini, penyidik KPK memeriksa Mohammad Nuruzzaman, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pertemuan antara Nuruzzaman dan tim penyidik berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.
“Yang bersangkutan diduga mengetahui terkait proses dugaan pemberian sejumlah uang kepada Pansus itu,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Budi, Nuruzzaman memberikan keterangan yang menjadi dasar untuk memverifikasi dugaan pengalihan dana ke Pansus Haji. Penyidik juga mempertanyakan tujuan pemberian dana tersebut dalam rangka penyelidikan kasus korupsi kuota haji. “Uang yang diduga diberikan oleh Kementerian Agama saat ini dalam status disita oleh penyidik KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian dana dari sejumlah anggota Pansus Haji. Namun, proses penyelidikan terus berjalan untuk memastikan kelengkapan data. “Uang tersebut sudah dikembalikan, artinya tidak lagi diterima. Informasi awalnya berupa konfirmasi itu,” kata Budi.
Menyelidiki Sumber Dana Korupsi Haji
Dalam laporan Tempo edisi 5 April 2026 berjudul “Dugaan Aliran Uang Korupsi Lewat Staf Ahli Pansus Haji”, disebutkan bahwa dana hasil korupsi haji diduga berasal dari Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Kedua nama tersebut juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesthuri, sebuah organisasi yang terkait dengan bisnis perjalanan haji dan umrah.
Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau dikenal sebagai Alex, telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Alex mengakui pernah bertemu dengan Ismail Adham dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour. Meski demikian, ia membantah bahwa pertemuan itu melibatkan pembicaraan mengenai pembayaran komisi untuk kuota tambahan haji khusus.
Dalam pertemuan tersebut, Alex mengatakan bahwa pemberian uang dimulai saat Zainal Abidin, staf Ketua Pansus Haji Nusron Wahid, menghubunginya. Mereka bertemu di sebuah kafe di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat itu, Zainal meminta dana sebesar satu juta dolar untuk kebutuhan logistik Pansus Haji dan menegaskan bahwa uang harus siap tiga hari setelahnya.
KPK telah mengirimkan konfirmasi terkait informasi ini kepada Nusron Wahid. Namun, hingga kini Nusron belum memberikan respons. Proses penyelidikan juga melibatkan pengumpulan bukti lebih lanjut mengenai transaksi finansial yang terkait dengan kuota haji tambahan.
Empat Tersangka Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Kedua terdakwa pertama, Yaqut dan Alex, telah berstatus tersangka sejak 8 Januari 2026. Mereka diduga memanfaatkan wewenang dalam pengaturan pembagian kuota haji 2024.
Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui kebijakan, sementara Pasal 3 menyangkut pemberian keuntungan kepada pihak tertentu. Dengan kata lain, para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari keputusan pembagian kuota haji tambahan.
Menurut Budi, penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap apakah dana yang dialirkan ke Pansus Haji memang digunakan untuk kepentingan korupsi atau ada alasan lain. “KPK terus memproses bukti-bukti yang berkaitan dengan aliran dana tersebut,” ujarnya.
KPK juga memeriksa peran Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dalam mengarahkan dana ke Pansus Haji. Dua pihak ini diduga memperkuat keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kebijakan pembagian kuota. Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, dianggap turut serta dalam mengawasi proses tersebut.
Budi menambahkan bahwa penyelidikan ini tidak hanya fokus pada dana yang diterima, tetapi juga mengevaluasi efek dari kebijakan yang diambil. “Proses ini memperlihatkan adanya keselarasan antara pemberian dana dengan keputusan teknis pembagian kuota haji,” tuturnya.
Kasus korupsi haji menarik perhatian publik karena melibatkan institusi penting seperti Kementerian Agama dan DPR. KPK berupaya memastikan transparansi dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan haji. “KPK terus menggali sumber-sumber informasi, baik dari dalam maupun luar lingkaran penyelenggara haji,” kata Budi.
Dalam rangka memperkuat penyelidikan, KPK juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti biro haji dan asosiasi perjalanan umrah. Pertemuan antara Alex dengan Zainal Abidin menjadi titik awal aliran dana yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Dana tersebut, menurut penyidik, mengalir melalui jalur kebijakan pembagian kuota haji.
Menurut Budi, penyidik KPK masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua pihak yang terlibat. “Semua pihak yang diduga terkait dengan dana tersebut masih diperiksa,” ujarnya. Hal ini mencerminkan kompleksitas kasus korupsi haji yang melibatkan berbagai lapisan organisasi.
Investigasi ini menjadi salah satu contoh bagaimana KPK mengungkap praktik korupsi di sektor haji yang berdampak luas. Dengan melibatkan individu seperti Yaqut dan Alex, KPK menunjukkan komitmen untuk menindak tegas para pelaku korupsi. “KPK terus bekerja untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam distribusi dana haji,” pungkas Budi.