Main Agenda: YLBHI Nilai UU Polri Melemahkan Kompolnas
YLBHI Nilai UU Polri Melemahkan Kompolnas
YLBHI Mengkritik Pengesahan UU Polri
Main Agenda - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengesahan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang baru disahkan oleh DPR. Rapat paripurna pengesahan regulasi ini dilakukan pada 9 Juni 2026, dan YLBHI menilai UU Polri tersebut berpotensi merugikan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas independen.
Fungsi Kompolnas Diserahkan ke Penasihat
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyoroti bahwa UU Polri yang disahkan justru mengurangi peran Kompolnas dalam mengawasi tata kelola kepolisian. “Fungsi pengawasan yang sebelumnya menjadi kekuatan Kompolnas kini diperkecil, sehingga mereka hanya menjadi lembaga penasihat, bukan penegak hukum,” ujarnya pada Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Isnur, Kompolnas sebelumnya memiliki wewenang untuk melakukan investigasi atau supervisi terhadap kegiatan polisi. Fungsi ini, katanya, penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga kepolisian. Namun, dalam UU Polri yang baru dibahas, fungsi tersebut tidak terwujud secara maksimal. “Hasilnya, Kompolnas tidak lagi memiliki kewenangan untuk memastikan pengawasan yang independen,” lanjut Isnur.
Isnur juga mengkritik minimnya partisipasi Kompolnas dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Polri. “Mereka seharusnya menjadi penasihat utama dalam pembahasan ini, karena memiliki pemahaman mendalam tentang dinamika dan tantangan sistem kepolisian,” kata Isnur saat diwawancara Tempo di Polda Metro Jaya.
KPRP Juga Mengkritik Substansi UU Polri
Selain itu, Yusuf Warsim, anggota Kompolnas, turut menyampaikan keberatannya terhadap beberapa pasal dalam draf UU Polri. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak memperkuat posisi Kompolnas sebagai lembaga pengawas yang mandiri. “Pasal-pasal yang tercantum justru membatasi ruang gerak Kompolnas dalam melakukan investigasi pelanggaran kode etik polisi,” ujarnya pada Senin, 8 Juni 2026.
Yusuf menyebutkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sebelumnya telah merekomendasikan peningkatan fungsi Kompolnas, terutama dalam mengawasi proses pembinaan dan operasional kepolisian. “KPRP meminta Kompolnas untuk menjadi penegak hukum, bukan sekadar penasihat, agar mampu melaksanakan tugas secara independen,” tambah Yusuf.
Dalam pandangan Yusuf, UU Polri yang disahkan mengabaikan saran-saran KPRP. “KPRP menyebutkan bahwa Kompolnas perlu diberikan wewenang lebih luas, termasuk dalam meninjau kebijakan kepolisian, tapi dalam RUU Polri, fungsi itu justru diperkecil,” jelasnya saat dikonfirmasi oleh Tempo melalui pesan singkat.
Wamen Hukum Membuka Peluang Gugatan ke MK
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU Polri bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Masyarakat memiliki hak untuk menguji materi UU Polri melalui uji formil atau uji materiil, sebagai bentuk pemantauan terhadap keabsahan regulasi tersebut,” tutur Edward di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Edward menilai gugatan ke MK menjadi solusi yang tepat jika ada kekhawatiran bahwa UU Polri tidak sesuai dengan asas-asas konstitusi. “Ini bisa menjadi langkah untuk memastikan bahwa sistem pengawasan kepolisian tetap berjalan secara transparan dan berimbang,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah UU Polri memenuhi standar keabsahan hukum.
Kritik Terhadap Ketidakseimbangan Kekuasaan
YLBHI juga menyoroti ketidakseimbangan kekuasaan yang terjadi setelah UU Polri disahkan. Menurut lembaga tersebut, perubahan dalam struktur pengawasan bisa berdampak signifikan terhadap kemampuan Kompolnas untuk memastikan kinerja polisi tetap di bawah bimbingan hukum. “Dengan menurunkan peran Kompolnas, terdapat risiko bahwa pengawasan menjadi lebih subordinat dan tidak lagi mengarahkan kebijakan kepolisian secara independen,” jelas Isnur.
Dalam konteks ini, YLBHI menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam proses penyusunan regulasi kepolisian. “Kompolnas seharusnya menjadi wadah untuk menggali aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan kepolisian tidak hanya berpijak pada kepentingan internal, tetapi juga mencerminkan kebutuhan masyarakat luas,” tambahnya.
Kritik YLBHI ini mengingatkan bahwa UU Polri tidak hanya tentang penguatan institusi polisi, tetapi juga tentang penegakan hukum yang adil dan transparan. “Dengan fungsi Kompolnas yang melemah, masyarakat bisa kehilangan salah satu saluran pengawasan yang kritis terhadap sistem kepolisian,” ujar Isnur. Hal ini menjadi sorotan terhadap kemungkinan kelemahan dalam sistem pengawasan kepolisian di masa depan.
Kompolnas: Pahlawan atau Penasihat?
Persoalan ini memicu perdebatan mengenai identitas Kompolnas dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai lembaga yang sejak awal dibentuk untuk menjaga kualitas kepolisian, Kompolnas diharapkan bisa menjadi pihak yang tidak tergoda oleh tekanan internal. Namun, dengan UU Polri yang saat ini berlaku, ada kemungkinan Kompolnas menjadi lembaga yang lebih subordinat.
Yusuf Warsim menilai bahwa penurunan fungsi Kompolnas akan mengurangi kemampuan lembaga tersebut untuk menjadi pihak yang netral dalam mengawasi polisi. “Jika Kompolnas tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi kode etik, maka ada kemungkinan bahwa pelanggaran terhadap aturan bisa terlewatkan tanpa dideteksi,” ujarnya.
Kritik terhadap UU Polri ini juga menjadi bagian dari upaya YLBHI untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan lembaga pengawas. “UU Polri harus mencerminkan semangat reformasi, bukan sekadar menguatkan dominasi satu pihak,” kata Isnur. Ia menegaskan bahwa pengesahan UU Polri tanpa mempertimbangkan fungsi Kompolnas akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.