Meeting Results: Bos Maktour,Fuad Hasan Masyhur, Diperiksa KPK Hari Ini
Pemilik Perusahaan Maktour Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji Masih Terus Berlanjut
KPK Tunggu Keterangan Fuad Hasan Masyhur, Pemimpin Perusahaan Haji
Meeting Results - Pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Fuad Hasan Masyhur, pendiri PT Makassar Toraja (Maktour), berlangsung hari ini, Kamis, 18 Juni 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji untuk periode 2023-2024. Pemeriksaan dimulai pukul 07.30 WIB, dengan penyidik meminta penjelasan mengenai peran perusahaan tersebut dalam proses pemberian kuota haji.
Antisipasi Tunggu, Fuad Tidak Hadir pada Panggilan Sebelumnya
Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur telah dipanggil oleh KPK pada 2 Juni 2026 sebagai saksi, tetapi ia absen karena sedang berada di Arab Saudi. Ia kembali tidak memenuhi panggilan pada 15 Juni 2026, dengan alasan sakit. Kehadirannya hari ini dianggap penting untuk menyelesaikan investigasi yang telah berlangsung beberapa minggu.
KPK Tambah Tersangka, Terungkap Rincian Skema Korupsi Kuota
Dalam perkembangan kasus, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri). Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus yang dijual perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Maktour.
Kuota Tambahan dari Arab Saudi, Skenario Korupsi Terungkap
Penyidik KPK menyebutkan bahwa kuota tambahan haji sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi pada 2024 menjadi titik awal dugaan tindakan korupsi. Kuota tersebut dibagi menjadi dua bagian: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema ini memungkinkan perusahaan haji yang terkait dengan Maktour memperoleh keuntungan lebih besar.
Pemberian Dana, Maktour Diduga Raih Keuntungan Rp27,8 Miliar
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Ismail Adham diduga memberikan uang sejumlah US$30.000 kepada staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Selain itu, ia juga memberikan US$5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, HL.
Keuntungan Tidak Sah, Dugaan Peran HL dan Alex
Penerimaan dana oleh Ismail Adham dan HL tersebut diduga mewakili keputusan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Dengan dana tersebut, Maktour serta delapan penyelenggara haji khusus lainnya yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mencatatkan keuntungan mencapai Rp27,8 miliar dan Rp40,8 miliar, masing-masing. Skema ini mengubah cara alokasi kuota, terutama kuota percepatan keberangkatan (T0) yang dinilai mempercepat proses pengisian paspor.
Kasus Terkait Korupsi Kuota Haji, Pelaku Diburu KPK
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Alex) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memanfaatkan posisi masing-masing untuk menyalurkan kuota haji tambahan ke perusahaan yang berkerjasama. KPK mengungkap bahwa skema ini terjadi setelah pertemuan antara Yaqut, Alex, serta para pengusaha haji seperti Fuad dan Ismail.
Proses Pengisian Kuota, Maktour Dianggap Berperan Aktif
Dalam pemeriksaan, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk memastikan kuota tambahan diserahkan kepada perusahaan yang terafiliasi. Skema ini menyebabkan Maktour dan 8 organisasi lainnya menerima kuota lebih banyak dari ketentuan awal, yang melebihi 8 persen.
KPK: Delapan Perusahaan Haji Khusus Terima Keuntungan Tidak Sah
KPK juga memperkirakan bahwa keuntungan tambahan ini berdampak signifikan pada sektor haji. Dengan dana yang diterima, perusahaan-perusahaan tersebut bisa mengontrol akses ke jadwal keberangkatan peserta haji, mengurangi kompetisi, dan meningkatkan margin keuntungan.
Dugaan Pengalihan Dana, Pengaruh pada Sistem Haji Nasional
Selain itu, penyidik menemukan bahwa dana yang diterima oleh Ismail dan HL tidak hanya digunakan untuk keuntungan perusahaan, tetapi juga mengalir ke pihak-pihak lain yang terlibat. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi kuota haji tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga sistem yang terstruktur.
Investigasi KPK, Langkah untuk Pemulihan Kepercayaan
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam pemberian kuota haji. Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur dianggap penting untuk melengkapi bukti-bukti yang mengarah pada penegakan hukum terhadap para pelaku. KPK menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap.
Proses Pemeriksaan, Pemantauan Terhadap Aktivitas Perusahaan Haji
Selama pemeriksaan, Fuad Masyhur diduga menjelaskan bagaimana Maktour mendapatkan kuota tambahan dari Kementerian Agama. Menurut sumber terpercaya, skema ini dimulai dengan perjanjian informal yang dibuat selama pertemuan antara para pengusaha haji dan pejabat kementerian. Pemilik perusahaan ini diperiksa hingga pukul 10.15 WIB, dengan penyidik memastikan tidak ada kecurangan dalam laporan saksi.
KPK: Dugaan Korupsi Kuota Haji Masih Memerlukan Penyelidikan Lebih Lanjut
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur akan menjadi bagian dari investigasi yang lebih luas. Kasus ini dianggap berpotensi mengguncang sistem haji nasional, terutama jika ditemukan praktik pemberian kuota yang tidak adil.
Pemantauan DPR, Kontribusi untuk Peningkatan Akuntabilitas
KPK juga meng