Official Announcement: KPK Tunggu Laporan JPU soal Petinggi Bea-Cukai di Suap Impor
Pilihan Editor: Sejauh Mana Dirjen Bea Cukai Terseret Korupsi Impor Kargo
Official Announcement - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto masih menunggu laporan dari jaksa penuntut umum mengenai sejumlah nama pejabat yang terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan barang impor. Persidangan perkara ini telah memperlihatkan beberapa nama penting dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, termasuk Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai, Ahmad Dedi sebagai pegawai fungsional madya, dan Nyoman Adhi Suryadnyana dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Setyo menjelaskan bahwa setelah proses persidangan, jaksa akan menyusun laporan pengembangan untuk melengkapi investigasi kasus dugaan korupsi di lingkungan Dirjen Bea Cukai.
Menurut Setyo, laporan tersebut menjadi langkah selanjutnya Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dalam memperdalam penyelidikan kasus suap yang menyeret pejabat kunci di lembaga pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perlu dikorelasikan dengan keterangan saksi-saksi lainnya agar dapat memperkuat kesimpulan penyelidikan. "Keterangan yang muncul di persidangan belum sepenuhnya sesuai dengan yang diungkapkan saat pemeriksaan di tahap penyidikan," kata Setyo saat diwawancara di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Karena normalnya pascapersidangan itu jaksa akan membuat laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan.
Nyoman Adhi Suryadnyana, salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI, telah memberikan respons terhadap fakta persidangan yang menyebutkan bahwa dirinya pernah memperkenalkan bos PT Blueray Cargo, John Field, kepada Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai. Nyoman mengakui bahwa ia memang mengenal John Field, tetapi tidak memberikan detail mengenai hubungan mereka selama persidangan. "Seingat saya, tidak pernah memberikan nomor telepon John ke Pak Rizal," ujarnya ketika dikonfirmasi Tempo pada Sabtu, 13 Juni 2026. Ia juga menyatakan kurang ingat apakah pernah memperkenalkan John Field kepada Rizal.
Di sisi lain, pengacara Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, membantah klaim bahwa kliennya menerima uang Rp 30 miliar dari John Field. Daulay menjelaskan bahwa penerimaan uang tersebut disebut sebagai "klaim sepihak" yang diberikan oleh John Field selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026. "Kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," kata Daulay melalui keterangan tertulis.
Pernyataan John Field terkait pemberian uang kepada Ahmad Dedi dianggap sebagai upaya penggiringan opini publik dalam persidangan. Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kliennya berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
KPK telah melimpahkan tiga orang terdakwa ke jaksa penuntut umum untuk menjalani persidangan. Tiga tersangka yang akan diproses adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan. Sementara itu, satu penerima suap masih dalam tahap penyidikan, yaitu Budiman Bayu Prasojo, eks Kepala Seksi Intelijen Dirjen Bea Cukai.
Pemberi suap yang telah menjalani persidangan meliputi pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan. Jaksa menegaskan bahwa uang yang diserahkan kepada para pejabat Dirjen Bea Cukai bertujuan agar barang-barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat melewati proses kepabeanan. "Uang tersebut diberikan dalam bentuk SGD sejumlah Rp 61.301.939.000, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada 6 Mei 2026.
Dalam surat dakwaan, para terdakwa didakwa dengan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 7 angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa menyebutkan bahwa uang yang diberikan selama ini disalahgunakan untuk mempercepat keluarnya barang impor dari proses pengawasan.
Persidangan ini menjadi bagian dari investigasi KPK terhadap skandal suap dalam bidang kepabeanan, yang menyeret sejumlah pejabat di Dirjen Bea Cukai. Dalam pemeriksaan, para terdakwa mengakui bahwa uang tersebut diserahkan untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor. Namun, pihak yang dituduh masih membantah sebagian fakta yang diungkapkan