Pengacara: Penahanan Roy Suryo Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Pengacara Tolak Dasar Hukum Penahanan Roy Suryo
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menyatakan bahwa penahanan kliennya dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak didasarkan pada dasar hukum yang cukup kuat. Keduanya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, atas dugaan terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terkait pernyataan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
“Menurut isi dua pasal tersebut, polisi khawatir mereka berdua bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat tahapan penyidikan,” ujar Gofur di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juni 2026.
Pengacara menegaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa selalu menunjukkan sikap kerja sama. Keduanya juga mematuhi prosedur dengan melaksanakan wajib lapor setiap minggu. Menurut Gofur, mereka menjalani proses hukum ini dengan komitmen memberikan kepastian terkait validitas ijazah Jokowi kepada publik.
“Alhamdulillah. Tak ada ekspresi takut atau khawatir sama sekali dari mereka berdua,” katanya, menambahkan bahwa Dokter Tifa ditangkap saat sedang mengikuti ujian S3.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB pada hari itu. Pengacara lain dari Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa kliennya selama ini selalu menjalani panggilan penyidik dengan baik dan tidak pernah menunjukkan penolakan. Menurut Khozinudin, penangkapan dinilai sebagai tindakan paksa yang tidak sejalan dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, pada sekira pukul 7.00, klien kami, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Ia menegaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 2026.
Budi menjelaskan bahwa alat bukti dalam kasus ini dianggap memadai dan memenuhi persyaratan. Menurutnya, setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana, dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum. “Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur dia.
Dalam penyelidikan ini, penyidik Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Kelompok kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Belakangan, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada pertengahan Januari 2026. Tindakan ini terjadi setelah keduanya mengunjungi rumah mantan Presiden Joko Widodo di Solo. Budi Hermanto mengatakan bahwa SP3 ini dilakukan setelah proses penyidikan terhadap mereka selesai.
Sementara itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berada dalam proses penyelidikan. Meski terlihat bersikap tenang, pengacara mengklaim bahwa tindakan penahanan tidak diperlukan karena kepastian hukum sudah tercapai. Budi menegaskan bahwa keputusan penyidik didasarkan pada ketelitian dan kelengkapan berkas, sehingga dianggap sah secara hukum.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah bagian dari upaya memastikan kelancaran proses hukum. Meski ada perbedaan pandangan antara penyidik dan pihak kuasa hukum, Budi mengatakan bahwa semua langkah diambil dengan hati-hati untuk memenuhi aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali memicu perdebatan tentang keterbukaan proses hukum dan transparansi dalam penyidikan. Gofur mengkritik kebijakan penahanan karena menurutnya, ada pengulangan tindakan yang sama dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar. Sementara itu, penyidik menegaskan bahwa mereka hanya mengikuti alur yang sudah disepakati bersama lembaga penuntut.
Pengacara Roy Suryo menambahkan bahwa klien mereka tidak pernah menghindar dari proses hukum. Dalam pernyataan Khozinudin, ditekankan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa selalu mengikuti panggilan penyidik dan mematuhi aturan yang berlaku. Namun, keputusan untuk menahan mereka dinilai terlalu cepat dan kurang didukung oleh bukti yang memadai.
Proses hukum ini menurut Budi Hermanto merupakan bagian dari penegakan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya berupaya memastikan keadilan dengan menindaklanjuti semua bukti yang dikumpulkan. Dengan demikian, penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dianggap sebagai tindakan yang wajar dalam rangka memperce