TempatDonasi
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: KPK Periksa Pihak Swasta di Kasus Korupsi Pemkab Lamongan

Published Juni 13, 2026 · Updated Juni 13, 2026 · By Wahyu Santoso

KPK Periksa Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Special Plan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga perusahaan, yaitu Suradi, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT di PT Brantas Abipraya. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 12 Juni 2026, dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan selama periode anggaran 2017–2019. Suradi diperiksa sebagai saksi yang dikaitkan dengan aliran dana dari PT Brankas serta kegiatan kerja sama operasi (KSO) yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Suradi diperiksa dalam rangka mengungkap dugaan pengalihan dana dari PT Brankas dan peran KSO dalam proses lelang proyek Gedung Pemkab Lamongan. Kami meminta klarifikasi terkait dokumen keuangan yang terkait,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 12 Juni 2026.

KSO Dibentuk sebagai Formalitas Administratif

Penyidik KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini berawal dari keinginan Bupati Lamongan, Fadeli, untuk membangun gedung pemerintah kabupaten pada pertengahan 2016. Fadeli kemudian memberikan instruksi kepada pejabat di bawahnya untuk menggerakkan proses tersebut. Proses lelang pengadaan barang atau jasa (PBJ) dilakukan antara 5 Mei hingga 22 Juni 2017, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp154,41 miliar. Hasilnya, KSO Abipraya-Jaya Abadi terpilih sebagai pemenang.

Dalam tahap penandatanganan kontrak, Mokh Sukiman, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan, serta Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya, meneken surat perjanjian bernomor 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 pada 21 Juli 2017 dengan nilai kontrak Rp151,24 miliar. Taufik mengungkapkan bahwa pembentukan KSO tersebut hanya dilakukan sebagai bentuk formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif dalam proses lelang. Namun, dalam pelaksanaannya, kontrak tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

“Pembentukan KSO Abipraya-Jaya Abadi hanyalah alat formal untuk memenuhi prosedur, padahal proses kontrak, pemeriksaan, hingga pembayaran dan serah terima pekerjaan tidak memenuhi standar,” jelas Taufik dalam konferensi pers Selasa, 2 Juni 2026.

Kontraktor Ditetapkan Sebelum Lelang Dimulai

Menurut Taufik, kontraktor pelaksana, yaitu PT Agung Pradana Putra, telah diatur sejak awal proses perencanaan dan penganggaran proyek. Meski lelang belum dimulai, Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra, sudah diminta untuk menjadi pihak yang bertugas mengerjakan proyek tersebut. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menetapkan pemenang lelang sebelum proses dijalankan, dengan tujuan mengatur hasilnya agar sesuai dengan ekspektasi.

Taufik menekankan bahwa sistem ini menyebabkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. “Kami menemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, karena kontrak tidak diikuti secara benar,” tambahnya. Dalam prosesnya, ada dugaan bahwa Sukiman menerima sejumlah uang dari KSO sebagai imbalan atas peran dalam menetapkan pemenang lelang. Penerimaan dana ini diperkirakan terjadi selama tahap pembentukan komitmen.

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ini

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Empat pihak tersebut adalah Mokh Sukiman, yang ditunjuk sebagai PPK, serta Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra. Selain itu, Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya, juga menjadi tersangka. Muhammad Yanuar Marzuki, mantan anggota Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute, juga terlibat dalam kasus ini.

Menurut Taufik, Muhammad Yanuar Marzuki belum ditahan karena alasan berhalangan hadir saat pemeriksaan. Sementara Sukiman, Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 2 Juni hingga 21 Juni 2026. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan mereka bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai aliran dana dan perbuatan melawan hukum yang terjadi selama pengerjaan proyek. Taufik juga menyebutkan bahwa pemeriksaan ini berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian oleh ahli.

Korupsi di Gedung Pemkab Lamongan: Dampak dan Proses Investigasi

Kasus ini menyoroti bagaimana korupsi dapat terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Pemerintah kabupaten Lamongan, melalui PPK Sukiman, diduga memberikan keuntungan kepada pihak KSO sebelum lelang dimulai, sehingga memastikan kemenangan mereka. Proses ini tidak hanya mengabaikan ketentuan hukum, tetapi juga menyebabkan pengelolaan dana yang tidak transparan. KPK mengungkap bahwa kontrak proyek diatur agar hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kualitas dan volume yang dijanjikan.

Dalam investigasinya, KPK menemukan bahwa pembentukan KSO Abipraya-Jaya Abadi tidak mencerminkan kompetensi pasar, melainkan diatur untuk memenuhi keinginan tertentu. Ini menunjukkan adanya intervensi dalam proses lelang, yang berdampak pada keputusan akhir. Taufik menyatakan bahwa tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, dan KPK sedang berupaya untuk menelusuri lebih lanjut. “Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, baik dari pihak pemerintah maupun swasta,” tutur Taufik.

Implikasi untuk Pemerintah Daerah dan KPK

Kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan menjadi contoh bagaimana kelembagaan pemerintah daerah dapat rentan terhadap praktik inkrim. KPK, sebagai lembaga anti-korupsi, berperan penting dalam mengungkap dan menindaklanjuti kejahatan tersebut. Pemeriksaan terhadap Suradi dan rekan-rekannya menunjukkan komitmen KPK untuk menyelidiki setiap aspek dari proses lelang hingga pencairan dana.

Dengan menetapkan empat tersangka, KPK menggambarkan upaya untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang terjadi selama proyek ini. Proses pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK juga menunjukkan bahwa penyidik melakukan pendekatan sistematis untuk mengumpulkan bukti. Taufik menegaskan bahwa seluruh tahapan proyek, termasuk penandatanganan kontrak dan penerimaan uang, akan diperiksa secara mendalam untuk mengetahui apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi bahan perbandingan dalam berbagai penyelidikan KPK di Indonesia, yang sering kali mengungkap bagaimana pengaruh politik dan kepentingan pribadi dapat memengaruhi pengambilan keputusan dalam proyek publik. Dengan menetapkan tersangka dari berbagai lapisan, KPK menunjukkan bahwa tidak hanya pejabat pemerintah yang bisa terlibat, tetapi juga pihak swasta yang terkait langsung dalam proyek tersebut. Hasil penyidikan ini diharapkan bisa memberikan gambaran jelas