TempatDonasi
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Visit Agenda: Korupsi Haji, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour

Published Juni 12, 2026 · Updated Juni 12, 2026 · By Tegar Ananda

Korupsi Haji, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour

Visit Agenda - Setelah mengalami penundaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan jadwal baru untuk pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur, pemilik perusahaan haji PT Makassar Toraja (Maktour), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemilik biro haji tersebut sebelumnya mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026 karena sedang melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

Pembicaraan KPK Tentang Perubahan Jadwal

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Fuad akan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang setelah selesai menjalani ibadah haji. "Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Fuad pada pekan depan. Kami percaya bahwa saksi akan hadir dalam penjadwalan tersebut," terang Budi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat, 12 Juni 2026.

"Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Kami meyakini, saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut,"

Budi tidak merinci tanggal pasti pemeriksaan Fuad, tetapi menegaskan bahwa KPK akan memberikan informasi terkini mengenai jadwal yang diatur ulang. Dalam kasus ini, KPK menetapkan beberapa tersangka baru, termasuk Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Asal Usul Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam penyelidikan yang terus berjalan, KPK mengungkap bahwa kasus ini dimulai dari pertemuan antara Ismail Adham, Asrul Azis Taba, Fuad Hasan Masyhur, serta pihak lain dengan Yaqut Cholil Qoumas, saat itu Menteri Agama, serta Alex, staf khususnya. Mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas 8 persen.

KPK mengatakan bahwa kuota tambahan tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi, sebanyak 20 ribu, yang diterima Pemerintah Indonesia pada tahun 2024. "Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan khusus dibagi dengan skema 50 persen berbanding 50 persen," tambah Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Menurut Asep, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba berperan aktif dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Keterlibatan mereka dengan Kementerian Agama diduga memungkinkan pengalihan kuota ke arah yang tidak transparan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

Penyelidikan KPK dan Keterlibatan Para Tersangka

Badan penyidik KPK menyoroti dugaan pemberian uang kepada Alex oleh Ismail Adham sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat, serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, HL, dengan jumlah 5 ribu dolar Amerika Serikat dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Atas dana tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana sebesar 406 ribu dolar Amerika Serikat kepada Alex. Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut mengakui keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar selama tahun 2024. "Penerimaan sejumlah uang oleh Ismail Adham dan HL dari para tersangka diduga mewakili peran Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama saat itu," jelas Asep.

Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa skema penyalahgunaan kuota haji khusus ini tidak hanya memengaruhi Maktour, tetapi juga memperlebar dampaknya ke berbagai institusi terkait. KPK berupaya memastikan bahwa proses pemberian kuota haji dilakukan secara transparan dan adil, tetapi skema ini justru mengarah pada praktik korupsi yang sistematis. Penyidik memperkirakan bahwa beberapa pihak dari dalam Kementerian Agama terlibat langsung dalam pemecahan kuota, baik melalui pengaturan bersama maupun pemberian insentif finansial.

Konsekuensi dan Proses Selanjutnya

Setelah menetapkan tersangka baru, KPK kini fokus pada penyelidikan lebih lanjut untuk memperjelas alur dana dan keuntungan yang diduga diperoleh oleh pihak-pihak terlibat. Dengan pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur yang dijadwalkan ulang, KPK berharap dapat mengumpulkan bukti tambahan untuk menegaskan peran Maktour dalam skandal haji tersebut.

Proses penyelidikan ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengejar pelaku di luar Kementerian Agama, tetapi juga memperluas investigasi ke pihak-pihak yang bekerja sama dengan mereka. Dalam pernyataannya, Budi Prasetyo menekankan pentingnya kerja sama dari saksi, terutama dalam memberikan informasi yang jelas mengenai transaksi keuangan dan hubungan antar pihak yang terlibat.

KPK terus mengejar sumber daya hukum untuk memastikan pelaku diperiksa secara lengkap. Dengan skema korupsi kuota haji yang terungkap, penyidik juga menyoroti kemungkinan adanya sistem yang terstruktur dalam membagi kuota, termasuk adanya pemilikan kuota yang tidak sah. Proses ini menjadi contoh bagaimana korupsi bisa terjadi dalam sistem yang terlihat transparan, terutama dalam sektor haji yang melibatkan kerja sama antar lembaga pemerintah dan perusahaan swasta.

KPK berharap dengan pemerik